Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memberlakukan pengurangan rasio kuota hak ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) mulai 1 Mei 2023.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Kasan Muhri menyampaikan, kebijakan itu diambil dalam rangka menjaga kestabilan pasokan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), serta memastikan harga minyak goreng di pasar rakyat tetap stabil dan terjangkau.
“Kedua, menurunkan rasio pengalih dasar untuk kegiatan ekspor, yaitu dari 1:6 menjadi 1:4,” kata Kasan dalam konferensi pers Kebijakan Minyak Goreng Setelah Ramadan dan Idulfitri di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (27/4/2023).
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka rasio penjualan ke luar negeri dan pemenuhan DMO dipangkas menjadi 1:4. Artinya, produsen hanya bisa melakukan ekspor sebanyak 4 kali dari jumlah pemenuhan pasokan dalam negeri. Sebelumnya, pemerintah memangkas rasio kuota hak ekspor CPO dari 1:8 menjadi 1:6 per 1 Januari 2023.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Firman Hidayat menuturkan, berdasarkan pengalaman pada awal tahun, eksportir memiliki hak ekspor berlebih sehingga terjadi disinsentif untuk melakukan DMO.
“Kami tidak ingin ini terjadi, makanya kita perlu lakukan perubahan,” ujarnya.
Baca Juga
Salah satu yang diperhitungkan adalah dengan mengurangi rasio ekspor menjadi 1:4 dari sebelumnya 1:6. Pemerintah memperkirakan hak ekspor yang dimiliki eksportir secara keseluruhan pada akhir tahun kurang lebih mencapai 4 juta ton sehingga lanjut dia, masih cukup untuk 2 bulan ekspor.
“Sebenarnya ekspor tetap akan berjalan sesuai dengan biasanya sesuai dengan permintaan, dan berapapun permintaannya sebenarnya bisa dipenuhi oleh eksportir karena hak ekspor yang mereka miliki saat ini lebih besar,” jelasnya.
Selain memangkas rasio kuota hak ekspor CPO, pemerintah juga menurunkan target domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasok dalam negeri untuk program minyak goreng rakyat menjadi 300.000 ton per bulan, dari sebelumnya 450.000 ton.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan proporsi minyak goreng dengan merek Minyakita, pemerintah juga menaikkan insentif pengalih untuk minyak goreng kemasan menjadi dua untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal.
Terakhir, pemerintah akan mencairkan deposito hak ekspor CPO secara bertahap selama 9 bulan hingga Januari 2024.