Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar Belum Dibayar, Kemendag Segera Temui Peritel

Kementerian Perdagangan akan menggadakan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) membahas pembayaran rafaksi minyak goreng
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengadakan pertemuan bersama Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terkait penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar pada pekan ini. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan, pertemuan tersebut seharusnya dilakukan sebelum Idulfitri. Namun, lantaran tidak menemukan waktu yang pas, pertemuan tersebut terpaksa ditunda.

“Kami menjadwalkan awal minggu ini, jadi mudah-mudahan minggu ini kita bertemu dengan teman-teman Aprindo,” kata Isy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Selain membahas terkait rafaksi minyak goreng, dalam pertemuan ini pemerintah juga mengimbau anggota Aprindo untuk tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern.

Hingga saat ini, Kemendag masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung mengenai proses rafaksi minyak goreng yang saat itu kebijakannya berada di bawah kepemimpinan Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan sebelum Zulkifli Hasan.

Jika Kejaksaan Agung meminta pemerintah untuk membayar utang tersebut, pemerintah menyanggupi hal tersebut.

“Ya kami bayar. BPDPKS siap [bayar],” ujarnya. 

Sebelumnya, Aprindo mengancam akan menghentikan penjualan minyak goreng di ritel-ritel modern lantaran mereka belum mendapatkan pembayaran selisih harga minyak goreng dari pemerintah sebesar Rp344 miliar.

Masalah semakin rumit setelah adanya perubahan aturan yang dibuat Kemendag. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2022 sebelumnya mengatur pengusaha ritel harus menjual minyak goreng satu harga, yakni Rp14.000 per liter pada 2022 lalu. 

Aturan ini kemudian dibatalkan dan diganti dengan Permendag No. 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

“Malah menterinya kerja sama dengan Komisi VI menantang kita untuk dimasukin ke PTUN. PTUN menang maka perintah PTUN itu dilakukan meminta BPDPKS membayar ke kita jadi itu yang disampaikan Pak Menteri saat Raker dengan komisi VI DPR RI,” kata Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey, Jumat (14/4/2023). 

Roy mengaku kecewa dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Pasalnya, dengan dicabutnya beleid tersebut seakan piutang pemerintah kepada pengusaha ritel hangus begitu saja. 

“Karena itu kita mempertahankan kebenaran. Ini bukan korupsi, kewajiban [pemerintah] tapi ini hak. Utang pemerintah masa nggak mau dibayar pas peraturannya berlaku begitu peraturannya nggak berlaku utang mau dihilangkan berarti aturan itu dibuat dilanggar sama mereka sendiri,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper