Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

H-1 Lebaran 2023, Posko THR Kemenaker Terima 2.283 Aduan

Kemenaker telah menerima 2.283 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 hingga H-1 Lebaran atau Jumat (21/4/2023).
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 2.283 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 hingga H-1 Lebaran 2023.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan hingga 21 April 2023, Posko THR telah menerima 2.283 aduan. Dari total 2.283 pelapor, sebanyak 1.529 perusahaan, dan 276 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.253 aduan.

"Dari jumlah 2.283 pengaduan THR yang berasal 1.529 perusahaan, sebanyak 1.144 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 754 aduan THR tak sesuai ketentuan dan 385 aduan THR terlambat bayar," kata Anwar Sanusi melalui siaran pers, Jumat (21/4/2023).

Anwar mengatakan laporan Posko THR 2023 juga mengungkapkan dari 276 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan dua aduan telah masuk rekomendasi.

"Satu aduan masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten," jelasnya.

Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan aduan terbanyak yakni mencapai 703 aduan. Diikuti Jawa Barat (457), Jawa Tengah (234), Banten (222).

Kemudian, Jawa Timur terdapat 191 aduan, DI Yogyakarta (56), Kepulauan Riau (42), Sumatra Utara dan Sumatra Selatan (40), Sumatra Barat (37), dan Riau (28).

"Dari 703 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 aduan soal THR tak dibayarkan, 233 THR tak sesuai ketentuan, dan 132 aduan THR terlambat bayar, " ujarnya.

Provinsi terbanyak berikutnya Kalimantan Timur 31 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat dan Jambi (19), Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), Bengkulu (10), Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara dan Aceh (6), Maluku Utara dan Papua (4), serta Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.

"Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat," kata Anwar.

Lebih lanjut, dia menyatakan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka hingga 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 H. Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023.

Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper