Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Minta Pembayaran THR Diubah H-30 Lebaran

Partai Buruh mendorong agar aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) diubah menjadi dibayarkan sejak H-30 Lebaran.
Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.
Presiden KSPI Said Iqbal di lokasi demo buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/9/2022) - BISNIS/Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) dapat diberikan sejak H-30 Lebaran.

Hal itu karena berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh dan Posko Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), terdapat 10.000 buruh yang tidak mendapatkan THR sesuai aturan. Jumlah itu terjadi di kurang lebih 150 perusahaan yang ada di Banten, Jawa Barat, DKI, Jawa Tegah, Jawa Timur, Jogja, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Maluku, hingga Papua.

Said Iqbal yang juga merupakan Presiden KSPI mengatakan bahwa ada empat alasan mengapa perusahaaan tidak membayar THR sesuai dengan aturan. Pertama, buruh masih dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikarenakan kasus hubungan industrial. 

“Ada yang di PHK pada Januari 2023 atau sejak 2022. Namun, kasus PHK-nya belum selesai atau masih dalam proses. Karena belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, seharusnya perusahaan tetap berkewajiban membayar THR. Namun, sayangnya, banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR pada buruh yang sedang dalam proses perselisihan PHK,” katanya melalui rilis, Jumat (21/4/2023).

Kedua, dia menilai bahwa sebelum H-30 Lebaran, banyak karyawan kontrak diberhentikan. Kemudian, setelah Lebaran, buruh akan dikontrak lagi. Menurutnya, ini adalah modus yang terjadi berulangkali setiap tahun.

Oleh sebab itu, dia menilai untuk menghindari modus yang sama terus terjadi sepanjang tahun, maka peraturan tentang THR perlu diubah, yaitu pembayaran THR adalah H-30, bukan lagi H-7. 

“Karena ada kebutuhan produksi yang meningkat menjelang hari raya misalnya di industri tekstil, garmen, makanan. Maka perusahaan tidak lagi bisa akal-akalan melakukan PHK menjelang hari raya jika H-30 THR sudah wajib diberikan,” kata Said.

Selain itu, pemberitan THR H-30 juga memberi waktu bagi buruh yang tidak mendapatkan THR untuk mempermasalahkannya. Dia meyakini jika THR diberikan H-7, buruh yang tidak mendapat THR sesuai aturan tidak bisa berbuat banyak karena sudah mamasuki libur Lebaran.

Permasalahan ketiga, lanjutnya, banyak perusahaan yang menjanjikan membayar THR bukan H-7, tetapi H-1 atau H-2. Akibatnya ketika H-1 tidak membayarkan THR nya, sudah tidak bisa lagi digugat atau dilaporkan karena perusahaan sudah memasuki libur hari raya

“Permasalahan keempat, masih ada perusahaan yang membayar THR secara dicicil atau dibayar di bawah upah buruh,” lanjutnya. 

Sementara itu, industri yang selalu bermasalah terkait dengan THR adalah industri garmen, tekstil, sepatu, komponen elektronik, makanan, minuman, industri kimia menengah kecil, dan beberapa rumah sakit. 

“Industri tersebut seringkali tidak bayar THR, atau THR nya dicicil, dan tidak sesuai aturan,” imbuhnya.

Said juga mencermati pembayaran THR untuk karyawan kontrak di rumah sakit atau industri BUMN yang menurutnya banyak yang tidak sesuai aturan. termasuk guru dan tenaga honorer.

Dia menegaskan bahwa Partai Buruh dan KSPI sedang melakukan pendataan dan akan mempermasalahkan ketika tenaga honorer dan guru di instansi pemerintah serta outsourcing BUMN THR-nya tidak dibayarkan sesuai aturan.

“BUMN dan instanansi pemerintah seharusnya yang terdepan dalam mentaati aturan. Bukan malah melakukan pelanggaran pembayaran THR,” ujarnya. 

Tak hanya itu, Said meminta Kementerian Ketenagakerjaan tidak main-main dan sekedar lip services dalam menangani persoalan THR dengan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar. 

“Kami meminta pemerintah berikap tegas dengan memberikan sanksi administratif dengan mencabut izin usaha buat perusahaan yang tidak membayar aturan THR,” tegas Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper