Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Tak Bayar THR, Siap-Siap Sanksi Menanti

Pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan denda hingga sanksi.
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak terlambat, mencicil ataupun tidak membayar tunjangan hari raya atau THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya mengimbau perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan alias sebelum 15 April 2023, atau lebih cepat. THR dibayar penuh dalam mata uang Rupiah. 

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, pada Maret lalu.

Artinya, pengusaha yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan denda hingga sanksi, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

“Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” bunyi Pasal 10 ayat (1), dikutip Rabu (19/4/2023).

Denda tersebut selanjutnya akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif ini berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi pasal 79 ayat (2). 

Adapun hingga Selasa (18/4/2023), Kemenaker telah menerima 1.746 pengaduan yang masuk melalui posko tunjangan hari raya (THR) 2023. Jika diperinci pengaduan ini berasal dari THR tidak dibayar 834 aduan, THR tidak sesuai ketentuan 591 aduan, dan THR terlambat dibayar 321 aduan.

Aduan tertinggi berasal dari berasal dari wilayah DKI Jakarta sebanyak 564 aduan, diikuti Jawa Barat 367 aduan, Banten 152 aduan, Jawa Tengah 185 aduan, dan Jawa Timur 129 aduan. Sementara, aduan terendah berada di Papua Barat dan Sulawesi Barat dengan total aduan 0.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper