Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tetap membuka posko tunjangan hari raya (THR) 2023 selama periode cuti bersama dan libur Lebaran 2023 bagi pekerja yang ingin melakukan pengaduan ataupun konsultasi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
“Teruntuk Rekanaker yang ingin melakukan pengaduan di Posko THR, Minaker mau kasih tau nih, kalau pelayanan Posko THR tetap Buka ya,” tulis Kemenaker melalui akun Instagram resmi @kemnaker, dikutip Rabu (19/4/2023).
Pekerja yang ingin melakukan pengaduan dan berkonsultasi seputar THR 2023 dapat menyampaikannya melalui beberapa alternatif yaitu, melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id, call center di 1500-630, dan Whatsapp di 08119521150 atau 08119521151.
Pemerintah juga menyediakan posko tatap muka di PTSA Kemnaker Gedung B Lantai 1 di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.51, DKI Jakarta pukul 08.00-14.00 WIB.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),Ida Fauziyah, sebelumnya mengimbau pengusaha agar membayar THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan alias sebelum 15 April 2023, dan dibayar secara penuh dalam bentuk mata uang Rupiah.
Baca Juga
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, pada Maret lalu.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan, per 18 April 2023 pukul 09.56 WIB sebanyak 1.746 pengaduan masuk melalui posko tunjangan hari raya (THR) 2023. Jika diperinci, THR tidak dibayar 834 aduan, THR tidak sesuai ketentuan 591 aduan dan THR terlambat dibayar 321 aduan.
Perlu diketahui, perusahaan yang terlambat, mencicil, ataupun tak membayar THR keagamaan kepada pekerja akan dijatuhkan sanksi.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Denda tersebut akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama.
Sementara itu, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif ini berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi pasal 79 ayat (2), dikutip Rabu (19/4/2023).