Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

H-4 Lebaran, Kemenaker Terima 1.746 Aduan dari Posko THR 2023

Kemenaker melaporkan sebanyak 1.746 pengaduan telah masuk melalui posko tunjangan hari raya (THR) 2023 per 18 April 2023 pukul 09.56 WIB.
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva
Ilustrasi tunjangan hari raya atau THR. Dok. Canva

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan, per 18 April 2023 pukul 09.56 WIB sebanyak 1.746 pengaduan telah masuk melalui posko tunjangan hari raya (THR) 2023.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, menyampaikan dari total 1.746 pengaduan yang masuk, mayoritas terkait masalah THR yang tidak dibayarkan yaitu mencapai 834 aduan.

Aduan terbanyak berikutnya terkait besaran THR yang tidak sesuai ketentuan hingga mencapai 591 aduan dan THR yang terlambat dibayar 321 aduan.

“Aduan per tanggal 18 April 2023 pukul 09.56 WIB sebanyak 1.746 [aduan],” kata Anwar kepada Bisnis, Selasa (18/4/2023).

Dari aduan yang diterima tersebut, aduan tertinggi berasal dari wilayah DKI Jakarta dengan total 564 aduan dan terendah di Papua Barat dan Sulawesi Barat dengan 0 aduan.

Adapun, lima besar wilayah dengan pengaduan terbanyak yaitu DKI Jakarta 564 aduan, Jawa Barat 367 aduan, Banten 152 aduan, Jawa Tengah 185 aduan, dan Jawa Timur 129 aduan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sebelumnya mengimbau pengusaha agar membayar THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan alias sebelum 15 April 2023, dan dibayar secara penuh dalam bentuk mata uang Rupiah.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, pada Maret lalu.

THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Adapun, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan PKWTT dan PKWT.

Pekerja dapat melakukan pengaduan ataupun konsultasi terkait THR 2023 melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id dan call center di 1500-630 atau Whatsapp di 08119521150 atau 08119521151.

Pemerintah juga menyediakan posko tatap muka di PTSA Kemnaker Gedung B Lantai 1 di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.51, DKI Jakarta pukul 08.00-14.00 WIB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper