Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda Rp2,18 miliar kepada pengusaha berinisial KT akibat tidak menyampaikan SPT Tahunan masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
KT terbukti dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong selama kurun waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016. Tindakannya ini telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp1,09 miliar.
“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Dps dinyatakan terdakwa KT terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ujar Nurbaeti Munawaroh Kepala Kanwil DJP Bali, dikutip Rabu (19/4/2023).
Selain itu, jika terdakwa tidak membayar denda paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
Apabila harta tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan selama 3 bulan.
Nurbaeti mengatakan bahwa kasus ini sebelumnya ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali. Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, DJP dinilai selalu mengedepankan asas ultimum remedium.
Baca Juga
Sebelumnya, Kanwil DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan telah mengimbau KT terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama prose penyelidikan, KT diberikan hak untuk mengungkap ketidakbenaran perbuatan.
Selain itu, selama proses penyidikan, KT juga diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Akan tetapi, hak tersebut tidak digunakan
Penyidik kemudian menetapkan KT sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung pada 18 Januari 2023. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 18 Januari 2023 hingga 6 Februari 2023.
Nurbaeti menyatakan bahwa proses penegakan hukum tersebut diharapkan mampu menimbulkan efek gentar atau deterrent effect terhadap wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” tuturnya.