Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor KRL Bekas Tak Direstui BPKP, Kementerian BUMN Buka Suara

Kementerian BUMN angkat bicara terkait hasil audit BPKP yang tidak merekomendasikan impor krl bekas dari Jepang.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) yang dikelola oleh anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) berada di dipo kereta, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) yang dikelola oleh anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) berada di dipo kereta, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memberikan kesimpulan tidak merekomendasikan impor pengadaan KRL bekas asal Jepang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan kesimpulan tersebut akan didiskusikan bersama dengan kementerian terkait. Sebab, menurut Arya, setiap kementerian memiliki pertimbangan masing-masing.

"Makanya itu kita ikuti aja cuma harus dibicarakan bersama-sama, ada Kemenko Marves, Kemenhub juga. Kan Kemenhub ada hitungan juga nanti solusinya apa kira-kira," kata Arya di Kantor Kementerian BUMN, Kamis (6/4/2023).  

Di samping itu, Arya menegaskan, sejumlah kementerian akan mempertimbangkan dari sisi kebutuhan dan regulasi untuk mendapatkan solusi tepat. Apalagi, kebutuhan kereta sangat tinggi mengingat penumpang kereta yang akan meningkat. 

Adapun, 4 hasil kesimpulan dari BPKP akan menjadi acuan bagi regulator dan PT KCI sambil memperhitungkan kembali kebutuhan. Arya meyakinkan bahwa pemerintah akan mencarikan solusi terbaik. 

"Kan kebutuhan penumpang naik juga karena penambahan jalur, kan skrng jalur ini sampai ke Rangkasbitung juga. Penambahan sebelumnya mungkin belum," ujarnya.

Dia juga tak menampik potensi pemberdayaan gerbong kereta eksisting atau memperbaiki KRL untuk menjaga aspek keselamatan penumpang. Di sisi lain, dia menilai BPKP pun melihat masih ada gerbong yang dapat dimanfaatkan. 

"Rekomendasi BPKP tetap jadi acuan. Kemudian kondisi yang ada juga jadi acuan," jelasnya.  

Diberitakan sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto mengatakan pihaknya sudah menerima surat hasil audit BPKP pada 29 Maret lalu.  

Septian mengatakan ada empat kesimpulan BPKP, pertama rencana impor KRL bukan baru ini tidak mendukung perkembangan industri perkeretaapian nasional. Hal ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 175/2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri.

"[Impor] harus memenuhi spesifikasi teknis, yang salah satunya mengutamakan produk dalam negeri," ujar Septian di kantor Kemenko Marves. 

Kedua, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah memberikan tanggapan terkait dengan permohonan dispensasi impor KRL tidak baru yang menyatakan permohonan dispensasi ini tidak dapat dipertimbangkan. Hal ini dikarenakan karena fokus pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN. 

"Ketiga, KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor," jelasnya.

Hal inipun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29/2021 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor menyebutkan bahwa  barang modal bukan baru yang dapat diimpor adalah barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri. 

"Jadi tadi sudah disebutkan itu [impor] bisa dilakukan kalau belum bisa diproduksi di dalam negeri," tandasnya. 

Keempat, BPKP menjelaskan bahwa dari KRL yang beroperasi saat ini 1.114 unit, tidak termasuk 48 unit yang aktiva tetap diberhentikan beroperasi, dan 36 unit yang dikonservasi sementara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper