Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) BUMN Kartika Wirjoatmodjo angkat bicara terkait hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk permohonan impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang.
Kartika mengatakan, pihaknya belum menerima hasil audit BPKP terkait impor KRL bekas. Dia berujar Kementerian BUMN akan mendiskusikan audit tersebut dengan BPKP dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Kementerian BUMN, kata pria yang akrab disapa Tiko, memahami adanya kebutuhan percepatan impor seiring dengan adanya kebutuhan PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter sebagai operator KRL Jabodetabek untuk meningkatkan kapasitas angkutnya.
Di sisi lain, Tiko mengatakan, pihaknya juga memperhatikan kapasitas dan kualitas PT Industri Kereta Api atau Inka dalam pembuatan KRL tersebut. Menurutnya, pemerintah pun dapat mengambil opsi untuk mempercepat produksi KRL yang dibuat oleh Inka dan melakukan impor jika hasil audit BPKP merekomendasikan hal tersebut
“Saya belum baca laporannya, tetapi kita nanti akan cari titik tengahnya yang pas,” jelasnya pada Rabu (5/4/2023).
Adapun, Tiko mengatakan, KCI dan Inka telah memfinalisasi desain KRL baru yang ditargetkan selesai diproduksi pada 2025 mendatang. Dia menyebutkan, desain dan spesifikasi yang disepakati keduanya serupa dengan rangkaian KRL buatan Jepang yang saat ini beroperasi di Indonesia.
Baca Juga
Rangkaian KRL tersebut nantinya akan dibuat pada fasilitas produksi miliki PT Inka di Banyuwangi.
Sebelumnya, Juru Bicara BPKP Azwad Zamroodin Hakim menyebutkan, pihaknya telah menyelesaikan kajian rencana impor KRL bekas dari Jepang yang diajukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter pada akhir Maret 2023.
Azwad menyebut laporan tersebut telah disampaikan kepada pemangku kepentingan.
"Yang jelas beberapa waktu lalu BPKP sudah menyerahkan hasil reviu rencana impor kereta kepada stakeholder," katanya dikutip dari keterangan resmi, Rabu (5/4/2023).
Meski demikian, dirinya tidak dapat menyebutkan hasil kajian BPKP tersebut. Azwad mengatakan, hal ini karena kode etik profesi auditor internal mengatur bahwa auditor internal menghargai nilai dan kepemilikan informasi dan tidak membuka informasi tersebut, kecuali terdapat kewajiban hukum atau profesional yang mengharuskan untuk melakukannya.
Adapun, dia menjelaskan, laporan tersebut berisi rekomendasi BPKP kepada para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan impor KRL bekas dari Jepang.