Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Perpajakan Ingatkan Pemerintah, Program Tax Amnesty Jangan Diulang!

Pakar Pajak DDTC Darussalam meminta pemerintah sebaiknya tidak mengulang Tax Amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Warga melintasi spanduk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi spanduk Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Pajak DDTC Darussalam menilai pemerintah sebaiknya tidak mengulang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau acapkali disebut Tax Amnesty jilid II.

“Kami berharap nanti bapak dan ibu yang ada di DPR ini, janganlah mengulang-ulang lagi program yang sifatnya seperti itu ya,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, pekan ini. 

Menurutnya, penerapan PPS sangat mencederai perasaan wajib pajak yang patuh. Sebagaimana diketahui, program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. 

“Itu sangat mencederai bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh, cukup itu terakhir,” tuturnya.

Selama PPS bergulir, pemerintah mengantongi 2.422 wajib pajak yang akan menarik hartanya ke dalam negeri. Jika komitmen repatriasi tidak dilaksanakan oleh wajib pajak, Ditjen Pajak akan mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) final

Kementerian Keuangan mencatat bahwa total harta bersih dari repatriasi PPS mencapai sebesar Rp13,7 triliun. Jumlah tersebut mencakup 2,3 persen dari total harta bersih yang terungkap melalui PPS, yakni Rp594,82 triliun.

Adapun pengungkapan harta terbesar berasal dari dalam negeri, yakni Rp498,8 triliun, lalu dari luar negeri senilai Rp59,91 triliun. Selain itu, terdapat pengungkapan harta bersih melalui komitmen investasi dengan nilai mencapai Rp22,34 triliun.

Para peserta PPS dapat menginvestasikan dananya, baik berupa aset di dalam negeri maupun hasil repatriasi. Investasi dapat dilakukan ke sektor riil atau surat berharga negara (SBN).

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan berbagai langkah lanjutan PPS masih berjalan, seperti pelaksanaan komitmen repatriasi dan investasi dalam beberapa tahun ke depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper