Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya atau THR keagamaan 2023 pada Selasa (28/3/2023).
Dalam Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Melalui SE ini, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyampaikan kepada gubernur dan jajarannya untuk melakukan beberapa langkah guna memastikan THR keagamaan dapat berjalan dengan baik.
“Melalui SE [surat edaran] ini, saya sampaikan kepada gubernur dan jajarannya agar melakukan beberapa langkah-langkah,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023).
Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi/kabupaten membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Ketiga, membentuk pos satuan tugas komando atau posko satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Baca Juga
“SE [surat edaran] ini saya tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan juga saya minta kepada para gubernur untuk menyampaikan kepada bupati, walikota di seluruh provinsi masing-masing,” pungkasnya.
Adapun, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.