Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan terdapat 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian tunjangan hari raya atau THR keagamaan pada 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, dari 1.739 perusahaan tersebut, 1.185 perusahaan telah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.
“Saya informasikan bahwa 2022 melalui Posko Satgas yang dibentuk baik di Kemenaker dan daerah terdapat 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR dan ada 1.185 perusahaan telah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan daerah,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023).
Dari tindak lanjut tersebut, lanjut dia, sudah ada sejumlah perusahaan yang dijatuhi sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang memberikan perizinan di daerah.
Perlu diketahui, pengenaan sanksi bagi perusahaan yang tidak atau terlambat membayar THR kepada pekerja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
Pengusaha diwajibkan untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 PP No.36/2021.
Baca Juga
Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha, sebagaimana tercantum dalam Pasal 79.
Untuk tahun ini, Ida berharap agar perusahaan bisa membayar THR pekerja/buruh secara penuh, mengingat kondisi ekonomi Indonesia yang kian membaik.
“Karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap nggak ada lagi cerita perusahaan nggak membayar THR nya,” pungkasnya.