Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Menaker Ungkap 1.739 Perusahaan Diadukan Gara-gara THR pada 2022

Menaker: Ada 1.739 Perusahaan yang Diadukan pada 2022 Terkait THR
Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela - Bisnis.com 28 Maret 2023  |  15:40 WIB
Menaker Ungkap 1.739 Perusahaan Diadukan Gara-gara THR pada 2022
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2022) - BISNIS - Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan terdapat 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian tunjangan hari raya atau THR keagamaan pada 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, dari 1.739 perusahaan tersebut, 1.185 perusahaan telah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.

“Saya informasikan bahwa 2022 melalui Posko Satgas yang dibentuk baik di Kemenaker dan daerah terdapat 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR dan ada 1.185 perusahaan telah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan daerah,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023).

Dari tindak lanjut tersebut, lanjut dia, sudah ada sejumlah perusahaan yang dijatuhi sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang memberikan perizinan di daerah.

Perlu diketahui, pengenaan sanksi bagi perusahaan yang tidak atau terlambat membayar THR kepada pekerja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

Pengusaha diwajibkan untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 PP No.36/2021.

Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha, sebagaimana tercantum dalam Pasal 79.

Untuk tahun ini, Ida berharap agar perusahaan bisa membayar THR pekerja/buruh secara penuh, mengingat kondisi ekonomi Indonesia yang kian membaik.

“Karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap nggak ada lagi cerita perusahaan nggak membayar THR nya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

thr thr lebaran tunjangan hari raya menaker lebaran buruh
Editor : Denis Riantiza Meilanova

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top