Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Aturan Resmi Terbit, Begini Cara Hitung THR 2023 Sesuai Masa Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya atau THR 2023. Begini cara menghitung besaran THR 2023
Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela - Bisnis.com 28 Maret 2023  |  14:40 WIB
Aturan Resmi Terbit, Begini Cara Hitung THR 2023 Sesuai Masa Kerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui sejumlah pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun 2022 di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (6/10/2022) - Humas Kemenaker.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya atau THR Keagamaan 2023 pada Selasa (28/3/2023).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh serta keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

“Kemenaker telah memberikan landasan hukum sesuai Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023).

Lantas, berapa besaran THR yang diterima oleh pekerja/buruh?

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional.

Adapun, perhitungannya adalah masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, lalu dikali besarnya upah 1 bulan.

Misalnya, seorang pekerja menerima upah Rp4 juta per bulan dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 dibagi 12 lalu dikali Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka pekerja tersebut berhak mendapat THR sebesar Rp2 juta.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan, ketentuan mengenai besaran THR sangat dimungkinkan bagi perusahaan untuk memberikan THR yang lebih besar dari peraturan perundang-undangan.

Dalam Permenaker No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.

“Dalam perhitungan THR, upah yang digunakan adalah upah satu bulan,” pungkas Ida. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

thr thr lebaran lebaran Kemenaker menaker
Editor : Denis Riantiza Meilanova

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top