Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Sanksi

Perusahaan yang terlambat ataupun mencicil tunjangan hari raya atau THR kepada pekerja/buruh bakal dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat ataupun mencicil tunjangan hari raya atau THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

“Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak akan terjadi. Oleh karena itu, saya minta kepada perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada,” katanya dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023).

Dalam aturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh, sebagaimana tertuang dalam pasal 9 PP No.36/2021.

Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 79.

“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi Pasal 79 ayat (2) PP No.36/2021.

Dalam Surat Edaran (SE) M/2.HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan hari ini, disebutkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Pada kesempatan tersebut, Ida meminta semua perusahaan untuk melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya. Adapun, THR harus diberikan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegasnya.

Selain itu, dia juga mengimbau agar perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper