Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat ataupun mencicil tunjangan hari raya atau THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pengenaan sanksi bagi perusahaan yang melanggar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
“Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak akan terjadi. Oleh karena itu, saya minta kepada perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada,” katanya dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023).
Dalam aturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh, sebagaimana tertuang dalam pasal 9 PP No.36/2021.
Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 79.
“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi Pasal 79 ayat (2) PP No.36/2021.
Baca Juga
Dalam Surat Edaran (SE) M/2.HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan hari ini, disebutkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Pada kesempatan tersebut, Ida meminta semua perusahaan untuk melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya. Adapun, THR harus diberikan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegasnya.
Selain itu, dia juga mengimbau agar perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.