Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blak-blakan Sri Mulyani soal Kronologi Transaksi Janggal Rp349 T

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan kronologi transaksi janggal Rp349 triliun yang sebelumnya diungkapkan oleh PPATK. Apa katanya?
Menkeu Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana  dan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023).
Menkeu Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023).

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kronologi awal terungkapnya keberadaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang menyudutkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Dalam Rapat Kerja (Raker) Kemenkeu dengan Komisi XI DPR, Sri Mulyani menyampaikan bahwa dirinya kaget saat mendengar kabar, di mana Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) mengungkapkan terdapat transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu. 

“Rabu, 8 Maret 2023 Pak Mahfud MD menyampaikan ada transaksi mencurigakan Rp300 triliun. Kami kaget, karena mendengarnya dalam bentuk berita di media, kami cek ke Pak Ivan [Kepala PPATK] tidak ada surat 8 Maret ke Kemenkeu,” jelasnya, Senin (27/3/2023). 

Kemudian, pada hari selanjutnya, Kamis (9/3/2023), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengirimkan surat dengan nomor SR/2748/AT.01.01/III 2023 tertanggal 7 Maret 2023. 

Surat yang telah Sri Mulyani terima ternyata kompilasi dari 196 surat dengan 36 halaman lampiran berisi surat PPATK ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, periode 2009-2023.

“Tanggal 8, sehari sebelumnya, sudah disampaikan ke publik tetapi surat belum kami terima,” tambahnya Menkeu. 

Sri Mulyani mengklaim tidak ada angka yang menyatakan Rp300 triliun, seperti apa yang disebutkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD. Untuk itu, dirinya meminta lagi surat yang dimaksud oleh Mahfud kepada Kepala PPATK Ivan. 

“Sabtu [11 Maret 2023] Pak Mahfud datang ke kantor kami untuk mejelaskan transkasi Rp300 triliun bukan transaksi di Kemenkeu, tetapi kami belum menerima suratnya,” lanjtunya. 

Selanjutnya, Senin (13/3/2023), PPATK mengirim surat kepada Sri Mulyani dengan nomor SR/3160/AT.01.01/III 2023. Surat tersebut memiliki lampiran 43 halaman, yang berisi daftar 300 surat dengan nilai Rp349 triliun periode 2009-2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper