Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Bea Keluar Emas & Batu Bara, Kemenkeu-ESDM Mulai Koordinasi

Kemenkeu bersama Kementerian ESDM akan membahas rencana perluasan bea keluar untuk emas dan batu bara guna meningkatkan penerimaan negara.
Ilustrasi kapal tongkang pengangkut batu bara. /ANTARA-Nova Wahyudi
Ilustrasi kapal tongkang pengangkut batu bara. /ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan alias Kemenkeu akan segera berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mendiskusikan wacana pengenaan bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan pihaknya memang sedang membahas wacana perluasan basis bea keluar untuk menambah penerimaan negara.

Usulan pengenaan bea keluar untuk emas dan batu bara pun muncul dalam pembahasan antara Kemenkeu dengan Komisi XI di Panja Penerimaan RAPBN 2026.

"Kita berterima kasih untuk masukkan itu dari DPR. Tentunya kita akan konsolidasi dengan kementerian/lembaga terkait khususnya Kementerian ESDM," ujar Febrio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa perluasan basis penerimaan negara menjadi salah satu fokus dalam kebijakan teknis kepabeanan dan cukai, sebagai implementasi dari kebijakan umum perpajakan pemerintah.

“Perluasan basis penerimaan bea keluar di antaranya terhadap produk emas dan batu bara, di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” ujar Misbakhun saat membacakan hasil pembahasan Panja Penerimaan RAPBN 2026, Senin (7/7/2025).

Untuk emas, notabenenya memang sudah dikenai bea keluar seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/2024. Hanya saja, yang dikenai bea keluar hanya emas mentah/konsentrat/dore bullion, tidak dengan emas batangan/perhiasan.

Sementara untuk batu bara, sudah tidak termasuk komoditas yang dikenai bea keluar sejak 2006. Komoditas batu bara hanya dikenai tarif royalti, yang tergolong sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Selain itu, DPR juga mendorong pemerintah melakukan ekstensifikasi barang kena cukai baru dengan pengenaan cukai terhadap MBDK atau minuman berpemanis dalam kemasan, guna mengoptimalkan kontribusi penerimaan negara.

Adapun rencana pengenaan cukai terhadap MBDK sudah ada setidaknya sejak 2016, tetapi hingga kini tak kunjung terealisasi. Terbaru, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama menyatakan pemberlakuan cukai MBDK tidak akan terjadi pada tahun ini meski sudah masuk dalam APBN 2025.

Lebih lanjut, disepakati adanya intensifikasi kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) berlandaskan empat pilar yaitu Pengendalian Konsumsi, Penerimaan Negara, Keberlangsungan Tenaga Kerja, dan Pengawasan Rokok Ilegal.

"Dengan DBHCHT [dana bagi hasil cukai hasil tembakau] sebagai bantalan kebijakan," jelas Misbhakun.

Terakhir untuk mendukung penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai, disepakati intensifikasi tarif bea masuk komoditas tertentu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper