Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamen ESDM Sebut Pengenaan Bea Keluar Batu Bara & Emas Bisa Tekan Pengusaha

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menilai pengenaan bea keluar batu bara dan emas pada situasi saat ini dapat menekan pengusaha.
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait wacana menambah penerimaan negara melalui pungutan bea keluar emas dan batu bara.

Adapun, wacana muncul dari Ketua Komisi XI DPR sekaligus pimpinan Panja Penerimaan Mukhamad Misbakhun yang melaporkan hasil rapat panja, yang salah satunya menyepakati kebijakan teknis kepabeanan dan cukai sebagai implementasi kebijakan umum perpajakan.  

DPR dan pemerintah menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar terhadap produk emas dan batu bara di mana pengaturan teknisnya mengacu pada pengaturan Kementerian ESDM. 

Terkait hal itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi detail dari wacana tersebut. Pihaknya pun belum berbicara dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Oleh karena itu, ke depan Kementerian ESDM bakal melakukan pembahasan dengan Kemenkeu.

"Kami akan duduk bersama Kemenkeu," kata Yuliot di Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

Dia menjelaskan, penetapan bea keluar untuk emas dan batu bara harus dilihat secara adil. Menurutnya, kebijakan itu pun harus mengacu pada harga di pasar internasional.

Dengan kata lain, jika harga internasional sedang anjlok karena permintaan melemah, sementara pungutan bea keluar diberlakukan, maka pelaku usaha bisa tertekan. 

"Kalau permintaannya lemah, [lalu] kenakan bea keluar, justru ini akan berdampak. Jadi ini enggak ada yang beli juga. Jadi kita melihat kompetitif dari komoditas yang kita miliki," jelas Yuliot.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengaku masih akan melakukan kajian terkait opsi yang DPR tawarkan untuk menambah penerimaan negara melalui pungutan bea keluar emas dan batu bara. 

Dia mengungkapkan, pada dasarnya sejumlah hal masih dapat berubah sampai dengan nota keuangan yang akan dilaksanakan bulan depan. Anggito juga menyampaikan bahwa rencana perluasan basis penerimaan bea keluar tersebut merupakan usulan dari DPR yang bersifat jangka panjang. 

“Kami masih mau kaji, itu kan diberikan panja alternatif dalam rangka hilirisasi. Kepastiannya ada di nota keuangan,” ujar Anggito usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (7/7/2025). 

Usai rapat, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menjelaskan bahwa besaran tarif nantinya akan diusulkan oleh Kementerian ESDM kepada Kementerian Keuangan untuk diterbitkan peraturan menteri keuangan (PMK).  

“Kami enggak tahu besaran tarifnya seperti apa. Karena fluktuatif, harga komoditas itu kan sangat tinggi per hari ini. Jadi, mungkin nanti Kementerian ESDM bisa melihat tarif untuk emas dan batu bara,” jelasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper