Bisnis.com, JAKARTA – Media sosial kembali diramaikan oleh pembahasan pajak natura atau pajak kenikmatan yang dibebankan yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan. Aturan baru yang sedang dalam persiapan ini pun menuai keluhan dari warganet.
Secara prinsip, pajak natura merupakan objek pajak penghasilan bersumber dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pegawai. Fasilitas tersebut yang kemudian akan dikenakan pajak atau natura.
Aturan tersebut lantas menuai keluhan dari warganet. Akun @ayisummer, misalnya, yang menilai implementasi pajak natura hanya semakin membebankan karyawan.
“Kerja capek dari pagi ke malam. Jadi budak corporate. Gajinya habis dipotong pajak, banyak banget pengenaan pajak natura sampai APD [Alat Pelindung Diri] aja dikenakan pajak natura, padahal pas beli APD juga udah kena pajak,” cuitnya dikutip pada Minggu (26/3/2023).
Terkait hal ini, akun media sosial Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa peraturan terbaru atas natura bertujuan mendorong pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih adil dan netral atas imbalan yang diberikan.
Contohnya, seorang direktur mendapatkan fasilitas mobil dinas mewah dengan biaya yang dikeluarkan perusahaan sebesar Rp50 juta setiap bulan. Namun, fasilitas tersebut dikecualikan dari objek PPh.
Baca Juga
Di sisi lain, seorang pegawai administrasi yang mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp500.000 setiap bulannya merupakan objek PPh.
“Dengan pengaturan terbaru seorang direktur, apabila mendapatkan fasilitas berupa mobil mewah maka atas fasilitas tersebut akan menjadi penghasilan bagi direktur tersebut dan dikenakan pajak penghasilan,” tulis DJP.
ATURAN TEKNIS
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperkirakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan aturan turunan pajak natura atau kenikmatan yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan rampung pada semester I/2023.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan aturan turunan dari beleid tersebut akan dituangkan ke dalam PMK. Nantinya, PMK akan mendefinisikan barang termasuk dengan batas dari kepantasan pajak yang akan ditetapkan.
“Harapannya mungkin semester depan sudah bisa mulai pemotongan pajak atas natura ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Suryo pada Januari 2023.
Aturan terkait dengan pajak natura tertuang Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid ini merupakan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Salah satu fungsi dari beleid tersebut adalah mengatur terkait dengan natura, imbalan atau fasilitasi kantor sebagai objek PPh bagi pihak yang menerima.
Natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mencakup 3M, yakni mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi para pegawai atau penerima natura.
Mengacu pada UU HPP, sedikitnya ada lima kategori natura yang tidak masuk sebagai objek PPh. Pertama, penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai. Kedua, natura atau kenikmatan di daerah tertentu.
Kategori ketiga adalah natura atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan. Keempat terkait dengan natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN/APBD. Terakhir adalah natura dengan jenis atau batasan tertentu.
Di sisi lain, fasilitas yang menjadi objek PPh adalah natura seperti imbalan barang seperti pemberian mobil ex-dinas, serta imbalan berupa hak atas layanan semisal mobil dinas. Fasilitas olahraga mewah seperti golf, pacuan kuda, hingga olahraga otomotif juga masuk objek PPh.