Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Negara Tak Selalu dari Pajak, Ini Sumber Lainnya

Dalam APBN 2023, target pendapatan negara Rp2.463,02 triliun, di mana penerimaan pajak berkontribusi 82 persen, sisanya penerimaan negara bukan pajak dan hibah.
Ilustrasi pajak. /Freepik
Ilustrasi pajak. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Pendapatan negara dari dalam negeri terdiri dari dua sumber, yakni penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Penerimaan perpajakan terdiri dari pajak serta kepabeanan dan cukai yang umumnya memiliki andil besar dalam komposisi pendapatan negara. Pajak digunakan sebagai instrumen untuk menarik dana dari masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Dalam APBN 2023, target pendapatan negara mencapai Rp2.463,02 triliun, yang mana penerimaan pajak mencapai Rp2.021,22 triliun atau berkontribusi 82 persen, sementara PNBP sebesar Rp441,39 triliun, dan sisanya penerimaan hibah Rp0,41 triliun. 

PNBP berkaitan dengan kekayaan negara seperti sumber daya alam (SDA) yang merupakan investasi pemerintah serta layanan, salah satunya rumah sakit.

Melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, PNBP terdiri dari PNBP Sumber Daya Alam (SDA), PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), PNBP Lainnya, dan Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa PNBP merupakan pungutan negara kepada perseorangan atau badan usaha yang mendapat manfaat langsung atau tidak langsung terhadap layanan yang diberikan pemerintah atau dari pemanfaatan sumber daya yang dikuasai negara.

“Penerimaan negara karena hal-hal lain, contohnya pengenaan tilang, keputusan pengadilan aset ditarik negara. Pemerintah memberikan layanan bukan layanan dasar, tapi pilihan, contohnya paspor, layanan visa, ini kemudian memberikan penerimaan negara,” ungkapnya di Jakarta, dikutip Minggu (26/3/2023). 

Faktanya, DJA mencatat negara mendapatkan Rp218 miliar pada 2022 dari pungutan terhadap tilang. 

Pungutan terhadap layanan bagi masyarakat tentu diatur dalam Undang-undang (UU), yaitu dalam UU No. 9/2018 tentang PNBP dan beragam aturan turunannya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Adapun, realisasi PNBP tahun ini sampai dengan akhir Februari 2023 mencapai Rp86,39 triliun atau 19,57 persen terhadap target. Capaian tersebut tercatat tumbuh positif 86,61 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Secara lebih rinci, realisasi PNBP SDA (migas dan nonmigas) mencapai Rp48,13 triliun atau tumbuh positif 104,48 persen yoy, didorong oleh kenaikan harga komoditas minerba, terutama batubara dan nikel.

Sejalan dengan PNBP SDA, PNBP yang berasal dari KND juga mengalami tren positif dengan capaian sebesar Rp4,60 triliun yang didorong oleh kenaikan setoran dividen BUMN terutama sektor perbankan.

Dari PNBP Lainnya, mencapai Rp27,70 triliun, PNBP dari BLU sebesar Rp5,95 triliun atau tumbuh 43,09 persen yoy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper