Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deadline Lapor SPT Minggu Depan, Awas Kena Denda Segini

Setiap warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.

Bisnis.com, JAKARTA — Tenggat waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi adalah pada 31 Maret 2023, pekan depan.

SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Setiap warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum Perpajakan, wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) poin i, jika wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring, sehingga wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak. Berikut adalah cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui djponline.pajak.go.id: 

  • Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital) 
  • Masuk ke situs djponline.pajak.go.id 
  • Setelah berhasil login, klik kolom buat SPT pada sebelah kanan 
  • Isi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan 
  • Pilih status SPT, normal atau pembetulan 
  • Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS 
  • Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada 
  • Klik simpan dan menuju langkah berikutnya 
  • Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan 
  • Isi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi 
  • Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan 
  • Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya 
  • Laporan SPT tahunan sudah disimpan 
  • Langkah selanjutnya submit SPT 
  • Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper