Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbaru, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Online yang Berakhir 31 Maret

Bagi Anda yang lupa nomor Efin, maka bisa mencoba cara di bawah ini untuk lapor pajak.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA - Wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan secara online melalui laman resmi DJP Online. Untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, Anda harus membuat akun terlebih dahulu.

Saat ini sistem pelaporan pajak semakin mudah dengan adanya e-filing. E-filing sendiri merupakan cara pelaporan SPT Tahunan secara elektronik yang dapat dilakukan secara online dan real time melalui laman resmi www.djponline.pajak.go.id.

Adapun jenis formulir SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu formulir 1770 SS(yang diperuntukan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta per tahun), formulir 1770 S (diperuntukan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan bruto sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun), dan formulir 1770 (diperuntukan bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri).

Bagi Anda yang ingin mengisi SPT maka, batas waktu pelaporan SPT tinggal sebentar lagi, tepatnya pada tanggal 31 Maret 2023.

Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan yang dilansir dari pajak.go.id:

  1. Siapkan dokumen pendukung
  2. Buka laman djponline.pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, lalu klik “Login”
  3. Pilih Layanan “E-Filing”
  4. Pilih “Buat SPT”
  5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
  6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
  7. Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”
  8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik “Selesai”dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu

Setiap wajib pajak Pajak perlu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

cara membuat efin lapor pajak
cara membuat efin lapor pajak

Adapun cara aktivasi Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain
  2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN
  3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau Paspor, KITAS/KITAP (bagi WNA), dan NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper