Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas Kena Denda Duit hingga Pidana Kalau Telat Lapor SPT Tahunan

Tenggat lapor pajak melalui SPT untuk WP Orang Pribadi paling akhir pada 31 Maret 2023 dan WP badan pada 31 April 2023.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.

Bisnis.com, JAKARTA — Wajib Pajak yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan, baik orang pribadi maupun badan, akan terkena sanksi denda bahkan hingga pidana. 

Sebagaimana diketahui, tenggat lapor pajak untuk WP Orang Pribadi paling akhir pada 31 Maret 2023 dan WP badan pada 31 April 2023. Dengan demikian masih ada sisa 8 hari lagi untuk orang pribadi melaporkan pajaknya. 

Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), apabila wajib pajak telat menyampaikan SPT, maka dikenai sanksi administrasi berupa dengan sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi. 

Bagi wajib pajak badan yang telat melaporkan SPT pada waktu yang telah ditentukan, akan dikenai denda sebesar Rp1 juta. 

Sementara mengacu pada Pasal 39 ayat (1) poin i, bila wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, akan dikenakan sanksi pidana.

Sanksi berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Wajib pajak orang pribadi dapat dengan mudah melaporkan SPT bahkan melalui HP dengan membuka laman djponline.pajak.go.id. 

Cara lapor SPT Tahunan Lewat HP:

-Buka aplikasi laman pencarian, seperti Google, di HP masing-masing

-Masuk ke situs djponline.pajak.go.id 

-Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan 

-Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT

-WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan 

-Pilih status SPT, atau pembetulan 

-Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS 

-Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada 

-Klik simpan dan menuju langkah berikutnya 

-Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan 

-Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri kemudian lanjutkan mengisi kolom dari pertanyaan lainnya

-Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan 

-Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya 

-Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT 

-Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper