Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom menilai pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, berpotensi akan meningkatkan investasi di Tanah Air. Namun, kehadiran UU tersebut, tidak serta-merta akan menyelesaikan seluruh masalah investasi.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core), M. Faisal, menyampaikan bahwa banyak investor maupun pengusaha menunggu UU Cipta Kerja disahkan secara resmi sehingga mendapat kepastian hukum untuk melakukan investasi.
“Banyak investor/pengusaha yang menunggu UU Cipta Kerja untuk mereka lebih yakin melakukan investasi. Memang akan ada potensi peningkatan investasi karena ada UU Cipta Kerja. Namun masalah dalam investasi tidak sepenuhnya dapat diatasi dengan UU tersebut,” ujarnya, Kamis (23/3/2023).
Dia menuturkan, beberapa kendala yang kerap muncul di lapangan, di antaranya birokrasi yang tidak efisien, mahalnya biaya pengadaan lahan, regulasi yang tertutup dan tumpang tindih, serta biaya logistik yang tinggi.
Menurut Faisal, kendala tersebut memang belum terselesaikan dengan hadirnya UU Cipta Kerja.
Sebagai catatan, Faisal menekankan yang harus menjadi sorotan dengan terbitnya UU Cipta Kerja, bukan berapa jumlah atau nilai investasi yang masuk, tetapi bagaimana kualitas dari investasi yang terealisasi, baik dari sisi ketenagakerjaan, hak penduduk setempat, hingga lingkungan.
Baca Juga
“Jangan sampai semangat untuk mendorong investasi sebanyak-banyaknya menimbulkan efek negati dengan masukknya investasi dengan kualitas yang buruk,” ujarnya.
Untuk diketahui, DPR telah resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna ke-19 dalam masa persidangan IV 2022-2023, Selasa (21/3/2023).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa implementasi UU Cipta Kerja pada masa pandemi Covid-19 telah berhasil mendorong peningkatan aliran investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) ke dalam negeri.
Airlangga mengatakan, tingkat penanaman modal asing (PMA) di Indonesia naik rata-rata 29,4 persen pada 5 kuartal setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan tingkat PMA 5 kuartal sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan.
“Hal ini menandakan bahwa investor merespons positif hadirnya UU Cipta Kerja, begitu juga OECD yang melaporkan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan FDI lebih dari sepertiga dan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10 persen pada 2021,” ujar Airlangga, Selasa (21/3/2023).