Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang truk dan kendaraan angkutan barang melintas pada masa angkutan Lebaran 2023, mulai 18 April mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno memaparkan, pelarangan tersebut akan dilakukan mulai 18 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023.
Sementara, untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24 - 26 April 2023. Meski demikian, Kemenhub tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan pelarangan truk angkutan pada 29 April - 1 Mei.
"29 April sampai 1 Mei itu masih libur, kalau memang di tiga hari itu pergerakan angkutan barang dapat mengganggu dan meningkat, bisa kita ambil keputusan untuk melarang (pergerakan angkutan barang," katanya dalam Konferensi Pers Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2023 di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Adapun, Kemenhub memberikan pengecualian pada 4 jenis angkutan barang. Keempatnya adalah kendaraan pengangkut muatan Sembako, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya, serta angkutan truk pembawa sepeda motor khusus program mudik gratis 2023.
Hendro mengatakan pengecualian untuk angkutan barang khusus tersebut menurun dari tahun sebelumnya, di mana ada 8 angkutan barang yang mendapat dispensasi.
Baca Juga
Dia melanjutkan, Kemenhub berkomitmen akan menindak tegas para angkutan barang yang nekat melanggar aturan ini. Hendro mengata, Kemenhub telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait dengan upaya penindakan truk angkutan yang melanggar.
"Kalau mereka melanggar ketentuan ini, salah satu penindakannya itu akan ditahan atau diparkirkan sampai ruas jalan itu boleh dilakui angkutan barang," katanya.
Hendro juga mengatakan Kemenhub juga tengah membahas ruas - ruas jalan yang tidak boleh dilalui oleh angkutan barang. Meski tidak menyebutkan waktu pastinya Hendro mengatakan pengumuman terkait ruas jalan serta teknis pelarangan angkutan barang selama musim mudik Lebaran ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat.