Bisnis.com, JAKARTA — Buntut kasus Rafael Alun Trisambodo semakin panjang. Kini, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan mengungkapkan ada 266 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan transaksi mencurigakan, yang melibatkan 964 pegawai Kemenkeu sejak 2007—2023.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menjelaskan bahwa dari 266 surat tersebut sebanyak 185 merupakan permintaan pemeriksaan dari Itjen Kemenkeu, sementara 81 surat berdasarkan inisiatif PPATK.
Awan menuturkan 86 surat telah ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan dan keterangan, kemudian berlanjut menjadi audit investigasi. Hasilnya, terdapat 126 kasus dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai.
“31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada info, atau pegawai non-Kemenkeu, lalu dilimpahkan dan ditindaklanjuti penegak hukum sebanyak 16 [surat],” tuturnya kepada Bisnis, Minggu (12/3/2023).
Meski laporan PPATK menyebutkan ada 964 pegawai, Awan menegaskan bahwa tidak semua dari jumlah tersebut memiliki transaksi mencurigakan. Oleh sebab itu, Itjen Kemenkeu turut melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait transaksi tersebut.
“Misalnya, ada pegawai transaksi besar, ternyata setelah diklarifikasi adalah penjualan rumah. Kemudian, yang bersangkutan dapat membuktikan dokumen dan lain sebagainya, maka transaksi pegawai tersebut akan dinyatakan clear,” kata Awan.
Baca Juga
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan Itjen Kemenkeu telah memberikan hukuman disiplin pada 550 pegawai yang melakukan fraud dalam 6 tahun terakhir.
Dia menyampaikan bahwa pengaduan melalui Whistleblowing System (Wise) sejak 2017 hingga 2022 mencapai 3.287 pengaduan. Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti dan jika terbukti bersalah, Kemenkeu memberikan hukuman yang sesuai.
Perinciannya, tahun 2017 terdapat 510 pengaduan dan sebanyak 66 pegawai terkena hukuman disiplin menyangkut fraud, kemudian tahun Pada 2018 ada 482 pengaduan ke Itjen Kemenkeu dan 118 pegawai mendapatkan hukuman disiplin.
Sri Mulyani melanjutkan bahwa pada 2019 sedikitnya terdapat 445 pengaduan dan 83 pegawai terkena hukuman disiplin, sementara tahun 2020 jumlah pengaduan meningkat 1 poin sementara pegawai yang terkena hukdis sebanyak 71 orang.
Adapun untuk 2021 jumlah pengaduan bertambah menjadi 599 dengan 114 pegawai terkena hukuman disiplin. Lalu, pada 2022 jumlah laporan melonjak dan terdapat 805 pengaduan dengan 98 pegawai mendapatkan hukuman disiplin.
“Kami akan terus membersihkan Kemenkeu dari pegawai yang korupsi dan berkhianat. Kami bekerja sama dengan semua pihak. Terima kasih atas dukungannya,” ujarnya, Sabtu (11/3/2023).