Bisnis.com, JAKARTA – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan hukuman disiplin terhadap 550 pegawai yang melakukan fraud dalam kurun waktu 6 tahun terakhir.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah mendapat pengaduan melalui Whistleblowing System (Wise) sejak 2017 hingga 2022 dengan total 3.287 pengaduan.
Dirinya secara tegas menyampaikan bahwa segala pengaduan yang masuk ditindaklanjuti oleh Itjen dan bila terbukti melakukan melakukan pengkhianatan dilakukan hukuman yang sesuai.
Dalam unggahan @smindrawati, dirinya menyebutkan pada 2017 terdapat 510 pengaduan dan sebanyak 66 pegawai terkena hukuman disiplin (hukdis) menyangkut fraud.
Kemudian pada 2018 terdapar 482 pengaduan yang masuk ke Itjen Kemenkeu dan sebanyak 118 pegawainya mendapatkan hukdis.
Pada 2019 terdapat 445 pengaduan dan 83 pegawai terkena hukdis, sementara pada 2020 jumlah pengaduan meningkat 1 poin sementara pegawai yang terkena hukdis sebanyak 71 orang.
Baca Juga
Untuk 2021 jumlah pengaduan bertambah menjadi 599 pengaduan dengan 114 pegawai terkena hukdis.
Pada 2022 jumlah laporan melonjak dan terdapat 805 pengaduan sementara pegawai yang terkena hukuman disiplin sebanyak 98 orang.
“Kami akan terus membersihkan Kemenkeu dari pegawai yang korupsi dan berkhianat. Kami bekerja sama dengan semua pihak. Terima kasih atas dukungannya,” ujarnya, Sabtu (11/3/2023).
Dirinya bahkan bekerja sama dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membersihkan Kemenkeu dari tangan-tangan kotor dan korupsi.