Bisnis.com, JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyebut kebijakan pemerintah memberikan sejumlah insentif diyakini dapat meningkatkan minat investor untuk terlibat dalam pembangunan ibu kota baru.
Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, mengatakan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 ditujukan untuk menggerakan investasi sektor swasta di IKN Nusantara.
Pasalnya, pemerintah mengandalkan 80 persen modal swasta untuk pembangunan IKN nusantara, sedangkan 20 persen sisanya akan dipenuhi dari APBN.
“Ini [Peraturan Pemerintah] adalah salah satu alat yang bisa kita manfaatkan untuk menarik minat mereka [investor],” kata Dhony saat dihubungi, Rabu (8/3/2023).
Dia menuturkan, kemudahan itu salah satunya dengan syarat pemberian insentif yang dipermudah dengan batas minimal Rp10 miliar.
Selain itu, pemberian insentif pajak sangat dimudahkan bagi investor yang membangun fasilitas publik seperti rumah sakit dan sarana pendidikan.
Baca Juga
Di samping itu, Dhony menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengarahkan jajarannya untuk memberikan kemudahan berusaha di IKN Nusantara.
“Di undang-undang Cipta Kerja saja sudah ada kemudahan [investasi]. Nah, kita buat di sini [IKN] akan lebih menarik dari pada itu,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan dalam kemudahan berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Adapun, aturan tersebut tertuang dalam Petaturan Pemerintah Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2023.
Pemerintah menerbitkan aturan tersebut guna merealisasikan IKN Nusantara sebagai salah satu kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan sebagai simbol identitas nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang lbu Kota Negara.
Untuk itu, perlu dilakukan percepatan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara yang merupakan skala prioritastinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Dalam aturan tersebut, terdapat 18 sektor yang dapat diberikan kemudahan perizinan berusaha. Sektor tersebut yakni kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Selain itu, perizinan berusaha diberikan untik sektor transportasi, kesehatan, obat, dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem transaksi elektronik.
Pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha untuk sektor pertahanan dan keamanan, ketenagakerjaan, keuangan, serta sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan oleh Otorita IKN.