Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Beri Insentif Pajak Penghasilan Investor IKN, Ini Sektornya!

Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPH) bagi investor IKN berdasarkan PP No.12/2023.
Presiden Jokowi bersama sejumlah jajaran di IKN, Selasa (25/10/2022) - BPMI Setpres/Laily Rachev.
Presiden Jokowi bersama sejumlah jajaran di IKN, Selasa (25/10/2022) - BPMI Setpres/Laily Rachev.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan kemudahan berusaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, salah satunya dengan pemberian insentif pengurangan pajak penghasilan.

Aturan insentif pengurangan pajak penghasilan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dalam Pasal 28 beleid itu menyebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

Kemudian, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp10 miliar.

Penanaman modal yang mendapatkan fasilitas insentif merupakan penanaman modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara yang meliputi infrastruktur dan layanan umum; bangkitan ekonomi; dan bidang usaha lainnya.

Adapun, infrastruktur dan layanan umum yang dimaksud berupa pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan; pembangunan dan pengoperasian jalan tol; pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan pengoperasian bandar udara.

Selanjutnya, pembangunan dan penyediaan air bersih; pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan; pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan; pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika; pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota; pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran.

Selain itu, pembangunan dan pengelolaan air limbah; pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah; pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park).

Pemerintah juga memberikan insentif tersebut bagi investor membangun mengoperasikan pasar rakyat; penyediaan transportasi umum; pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.

Sementara itu, untuk investor yang berinvestasi pada bidang bangkitan ekonomi berupa pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan; penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang; penyediaan fasilitas Meeting, Incentiue, Convention and Exhibition (MICE); dan stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik.

Untuk insentif di bidang usaha lainnya mencakup investasi di budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah; industri perangkat keras (hardutarel dan/atau perangkat lunak, jasa perdagangan; jasa konstruksi; jasa perantara real estat; dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Adapun, Pasal 29 dalam beleid itu menyebutkan bahwa pengurangan pajak penghasilan badan diberikan 100 persen dari jumlah pajak penghasilan badan yang terutang.

Berikut ketentuan pengurangan pajak penghasilan (PPH) bagi investor IKN berdasarkan PP No.12/2023:

1. Bidang usaha infrastruktur dan layanan umum

- Pengurangan pajak penghasilan diberikan selama 30 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030.

- Pengurangan pajak penghasilan badan selama 25 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2031 hingga 2035.

- Pengurangan pajak penghasilan selama 20 tahun untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2036 hingga 2045.

2. Bidang usaha bangkitan ekonomi

- Pengurangan pajak penghasilan diberikan selama 20 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030.

- Pengurangan pajak penghasilan badan selama 15 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2031 hingga 2035.

- Pengurangan pajak penghasilan selama 10 tahun untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2036 hingga 2045.

3. Bidang usaha lainnya

- Pengurangan pajak penghasilan diberikan selama 10 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030.

- Pengurangan pajak penghasilan badan selama 10 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2031 hingga 2045.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper