Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Tetapkan Perizinan Lahan di IKN Hampir 100 Tahun

Jangka waktu HGU di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan. 
Presiden Joko Widodo menikmati suasana pagi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Jumat (24/2/2022). Pada kunjungan hari ketiganya, Presiden Jokowi beserta rombongan direncanakan akan melanjutkan kegiatan peninjauan progres pembangunan proyek infrastruktur IKN. ANTARA FOTO/Setpres/Agus Suparto/sgd/foc.
Presiden Joko Widodo menikmati suasana pagi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Jumat (24/2/2022). Pada kunjungan hari ketiganya, Presiden Jokowi beserta rombongan direncanakan akan melanjutkan kegiatan peninjauan progres pembangunan proyek infrastruktur IKN. ANTARA FOTO/Setpres/Agus Suparto/sgd/foc.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan kepastian bagi investor dan pelaku usaha terkait perizinan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk Hak Guna Usaha (HGU) hingga 95 tahun atau hampir 100 tahun. 

Dalam kepastian yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, alokasi tanah untuk pengelolaan oleh pelaku usaha akan tertulis dalam perjanjian antara Otorita dan pelaku usaha. 

Jangka waktu HGU di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan. 

Pertama, pemerintah akan memeriksa pelaksanaan investasi dan jalannya usaha dalam 35 tahun pertama, lalu memberikan catatan untuk perpanjangan hak. Kedua, evaluasi berlangsung 25 tahun kemudian untuk pembaruan hak. Ketiga, evaluasi dilakukan 35 tahun kemudian atau pada penghujung izin HGU 95 tahun. 

Adapun, perpanjangan dan pembaruan hak dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Sebelum evaluasi terakhir atau di tahun ke-95, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali hak usaha untuk satu siklus kedua dengan tahapan yang sama dengan siklus pertama.

“Dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2),” tulis Pasal 18 ayat (4) beleid tersebut. 

Dengan demikian terdapat peluang perpanjangan 95 tahun lagi sehingga totalnya melebihi satu abad bahkan hampir dua abad. 

Bukan hanya memberikan jaminan kepastian jangka waktu untuk HGU, dalam beleid yang Jokowi teken pada 6 Maret 2023 tersebut juga mengatur Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai kepada pelaku usaha. 

Untuk jangka waktu HGB di atas HPL Otorita IKN dan hak pakai diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20 tahun, dan pembaruan hak 30 tahun. 

Serupa dengan aturan HGU, HGB dan hak pakai dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan ketentuan yang telah diatur. 

Jokowi juga memberikan tarif nol persen dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN untuk HGU, HGB, dan hak pakai. 

Melihat aturan ini, telah sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Hadi Tjahjanto pada Oktober 2022 lalu. 

Kala itu dirinya mengatakan memberikan perizinan HGB di Ibu Kota Negara (IKN) bisa diperpanjang hingga 160 tahun. 

"Kalau dilihat dari keinginan, itu bisa. Karena apa? Karena HGB 80 tahun apabila masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, itu masih bisa diperpanjang 80 tahun lagi sehingga 160 tahun," ujar Hadi pada Kamis (6/10/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper