Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kepada tenaga kerja asing (TKA) untuk dapat bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara paling lama 10 tahun.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, perizinan tersebut tetap harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21 dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 23 ayat (1) beleid tersebut.
Bila masa 10 tahun berakhir, Jokowi juga mengizinkan perpanjangan izin tinggal sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan TKA.
Sementara bagi pemegang saham yang menjabat pengurus perusahaan diberikan izin tinggal selama sebagai pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam belied yang diteken 6 Maret 2023 tersebut, Jokowi memberikan kemudahan sehingga pelaku usaha yang mempekerjakan dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.
Baca Juga
Adapun kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait jangka waktu pembebasan pembayaran kompensasi, nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita.