Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Jokowi Izinkan Tenaga Kerja Asing Tinggal di IKN 10 Tahun

Bila masa 10 tahun berakhir, Jokowi juga mengizinkan perpanjangan izin tinggal sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan TKA. 
Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina - Bisnis.com 08 Maret 2023  |  12:09 WIB
Jokowi Izinkan Tenaga Kerja Asing Tinggal di IKN 10 Tahun
Presiden Joko Widodo menikmati suasana pagi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Jumat (24/2/2022). Pada kunjungan hari ketiganya, Presiden Jokowi beserta rombongan direncanakan akan melanjutkan kegiatan peninjauan progres pembangunan proyek infrastruktur IKN. ANTARA FOTO/Setpres/Agus Suparto/sgd - foc.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kepada tenaga kerja asing (TKA) untuk dapat bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara paling lama 10 tahun. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, Dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN, perizinan tersebut tetap harus sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

“Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21 dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 23 ayat (1) beleid tersebut. 

Bila masa 10 tahun berakhir, Jokowi juga mengizinkan perpanjangan izin tinggal sesuai dengan jangka waktu perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan TKA. 

Sementara bagi pemegang saham yang menjabat pengurus perusahaan diberikan izin tinggal selama sebagai pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam belied yang diteken 6 Maret 2023 tersebut, Jokowi memberikan kemudahan sehingga pelaku usaha yang mempekerjakan dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu. 

Adapun kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait jangka waktu pembebasan pembayaran kompensasi, nantinya akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

IKN Badan Otorita IKN Jokowi tenaga kerja asing
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top