Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah kewajiban perpajakn akan menghadapi batas atau tenggat waktu pada Maret 2023. Simak tanggal-tanggal penting perpajakan berikut sebagai acuan.
Seluruh wajib pajak baik individu atau orang pribadi (OP), maupun badan atau perusahaan, harus melengkapi berbagai kewajiban perpajakan. Pengisian maupun pengumpulan dokumen memiliki tenggat waktu masing-masing.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempublikasikan kalender perpajakan setiap bulan sebagai acuan dalam pemenuhan kewajiban masyarakat. Sejumlah kewajiban perpajakan akan menghadapi tenggat waktu pada bulan ini.
Berikut tanggal-tanggal penting perpajakan pada Maret 2023:
• Jumat, 10 Maret 2023: Batas akhir penyetoran PPh Pasal 21/26, 23/26, Final
• Rabu, 15 Maret 2023: Batas akhir pembayaran PPh Pasal 25, PPh Final Setor Sendiri, PPh UMKM 0,5 persen
Baca Juga
• Senin, 20 Maret 2023: Batas akhir pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Unifikasi
• Jumat, 31 Maret 2023: Batas akhir pembayaran dan pelaporan PPN; Batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi
Wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu tiga pekan untuk mengisi dan melengkapi SPT Tahunan.
Dalam jangka waktu itu, berbagai dokumen dan persyaratan dapat dilengkapi agar pelaporan berjalan lancar.