Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah melakukan pemeriksaan terhadap 6 perusahaan dan 1 konsultan pajak, yang diduga terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan menguji kepatuhan perpajakan dari perusahaan dan konsultan, yang diduga memiliki hubungan dengan Rafael Trisambodo.
“Surat perintah pemeriksaan sudah kami terbitkan terhadap 6 perusahaan dan 1 konsultan pajak yang diduga terkait dengan saudara RAT,” tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Suryo menyampaikan bahwa inisial 6 perusahaan yang dimaksud adalah GTA, SKP, PHA, CC, PTA, dan RR. Sementara itu, satu konsultan pajak berinisial SCR
“Ini merupakan pengembangan dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara [LHKPN] yang dilakukan oleh KPK,” kata Suryo.
Dia menyatakan hasil pengembangan itu menunjukkan adanya potensi ketidakpatuhan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahan-perusahaan tersebut.
Baca Juga
Oleh karena itu, DJP akan menelurkan produk hukum sesuai dengan ketentuan, yakni ketetapan pajak.
Di sisi lain, Suryo menyampaikan tindakan serupa pernah dilakukan saat mantan petinggi DJP Angin Prayitno Aji, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan menerima suap rekayasa hasil perhitungan pajak.
“Tindakan serupa pernah dilakukan, kalau teman-teman ingat kasus saudara AP, jadi ada 3 perusahaan yang kami lakukan pemeriksaan dan ketiganya sudah selesai dan terbit ketetapan pajak. Ada yang dibayar, ada yang melakukan upaya hukum keberatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya hubungan konsultan pajak dengan Rafael Alun Trisambodo terkait pengurusan pajak sejumlah wajib pajak.
“Iya demikian (pengurusan pajak) sekaligus sebagai PML/professional money launderer,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (6/3/2023).
Profesional money launderer adalah orang atau pihak yang bertugas sebagai tenaga profesional untuk melakukan pencucian uang.
Rafael ditengarai menjadikan konsultan pajak sebagai ‘nominee” untuk membersihkan harta-harta yang diduga diperoleh secara ilegal.
Selain itu, konsultan pajak tersebut, diduga melakukan kongkalikong untuk mengurus kewajiban wajib pajak. Modusnya, konsultan pajak itu seolah-olah menjadi penengah supaya praktik yang dilakukan wajib pajak seolah-olah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.