Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Pontjo Sutowo Disebut 16 Tahun Tak Bayar Royalti Hotel Sultan

Pemerintah menyebut PT Indobuildco selaku perusahaan pengelola Hotel Sultan tidak membayar royalti selama 16 tahun.
Hotel Sultan - Dok. The Sultan Hotel Jkt.
Hotel Sultan - Dok. The Sultan Hotel Jkt.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan disebut tidak pernah membayarkan royalti atas usahanya kepada negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara, selama 16 tahun atau pada periode 2007-2023.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), Edward Omar Sharif Hiariej, usai pemerintah memenangkan gugatan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau bangunan Hotel Sultan dari PT Indobuildco.

"Kami sampaikan Mensetneg telah membentuk tim transisi. Ke depannya kami, Kemensetneg, serta PPK GBK dengan itikad baik mengundang PT Indobuild untuk membicarakan hal ini pada hari Selasa 7 Maret 2023 jam 13.30 [WIB],” kata Edward dalamkonferensi pers di Kemensesneg, Jumat (3/3/2023).

Edward menegaskan bahwa Hotel Sultan kini sudah sah menjadi aset tetap milik pemerintah. Pihaknya pun kini tengah membentuk tim transisi terkait pengelolaan Hotel Sultan, sehingga keputusan tersebut tak akan memengaruhi transisi perpindahan pengelolaan dari swasta kepada pemerintah.

"Jadi, tentunya tidak mempengaruhi transisi. Sama sekali tidak, karena ibarat makanan gugatan yang diajukan itu makanan basi. Itu sudah pernah diputus dalam putusan PN Jaksel No.952/2006 dan itu juga ketika dalam PK pertama itu semua sudah dikukuhkan mengenai hak kepemilikan dari Setneg,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono, menjelaskan berdasarkan bukti yang ada dan telah diperiksa bahwa tanah wilayah GBK, termasuk masa berlaku HGB Hotel Sultan telah habis. Sehingga, gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo tidak lagi layak diperiksa PTUN.

Bahkan, sambungnya, keputusan pengadilan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah itu berada atas nama Kementerian Sekretariat Negara. Serta ada catatan selama 2007 - 2023 PT Indobuildco tidak lagi membayar royalti kepada Negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.

"Maka tentu saja gugatan yang baru ke PTUN itu dari Setneg sudah mengirimkan surat penjelasan bahwa yang digugat itu sudah pernah diputuskan dalam perkara perdata dan HPL dari Setneg itu dikukuhkan dan disahkan di putusan Pengadilan. Sehingga tidak layak lagi diperiksa di PTUN," ujarnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan bahwa melalui putusan tersebut, Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan ditetapkan secara sah dimiliki Negara lewat Kemensesneg.

“Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB nomor 27/Gelora dan No 26/Gelora. Jadi Kementerian Sekretariat Negara akan mengelola sendiri dalam hal ini PPK GBK dan dengan ketentuan bisa dikerjasamakan dengan pihak lainnya yang memiliki kompetensi untuk mengelola kawasan, mengelola hotel dan residen serta lain-lain, aset yang berada di atas HPL 1 dan di blok 15 itu sedang kami jajaki,” jelasnya.

Setya menyebut bahwa Kemensetneg bersama Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) juga masih menjajaki untuk melakukan pengecekan fisik, juga melakukan audit dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Sekadar informasi, sebelumnya Pontjo Sutowo melayangkan gugatan kepada Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional, hal ini terlihat dalam situs website PTUN Jakarta dengan nomor perkara 71/G/2023/PTUN.JKT, pada 28 Februari 2023.

Dalam satu gugatannya meminta membatalkan keputusan Tata Usaha Negara berupa keputusan Kepala Badan Pertanahan Nomor 169/HPL/BPN/89 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia CQ Gelanggang Olah Raga Senayan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper