Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadi Tjahjanto Respons Gugatan Pontjo Sutowo soal Hak Kelola Lahan

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto merespons gugatan yang dilayangkan Pontjo Sutowo soal Hak Kelola Lahan di kawasan Senayan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional di Jakarta, Selasa (7/3/2023). BISNIS/Afiffah Rahmah Nurdifa.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional di Jakarta, Selasa (7/3/2023). BISNIS/Afiffah Rahmah Nurdifa.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, telah menerima relaas panggilan dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan yang dilayangkan oleh Pontjo Sutowo terkait hak kelola lahan di kawasan GOR Senayan.

"Akan kita ikuti proses beracara di pengadilan tata usaha negara sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Hadi dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2023, Selasa (7/3/2023).

Sebagai informasi, gugatan perdata yang dilayangkan Pontjo Sutowo kepada Menteri ATR/BPN tercatat dalam register perkara nomor 71/G/2023/PTUN.JKT pada 28 Februari 2022. Adapun, objek perkara yang diajukan yaitu Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 169/HPL/BPN/89.

Namun, menurut Hadi, objek gugatan yang diajukan oleh Pontjo Sutowo sebelumnya telah diperiksa, diadili dan diputus dalam Perkara Perdata Nomor 952/Pdt.G/2006/PN. Jak-Sel di Mahkamah Agung.

Bahkan, terhadap putusan tersebut telah dilakukan Peninjauan Kembali 1, 2, 3 dan 4 yang keseluruhan amar putusannya menyatakan sah Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989.

Kementerian ATR/BPN akan mempertahankan produk hukum tersebut yang telah diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kami meyakini akan memenangkan kembali perkara tersebut.

Adapun, objek perkara yang dimaksud yaitu, pertama terkait dengan pembatalan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara RI CQ, Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan tertanggal 15 Agustus 1989 beserta daftar lampiran, khusus nomor urut 26 dan 27.

Objek lampiran yang dimaksud yakni Status Tanah (No.Urut 26) Hak Guna Bangunan Sertipikat Nomor 26/Gelora Sisa atas nama Perseroan Terbatas Indobuild.Co berkedudukan di Jakarta haknya berakhir 4 Maret 2003 (SKPT tanggal 20 Juni 89 Nomor 584/VI/JP/1989) Letak Tanah Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Wilayah Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kemudian, No. Urut 27 yaitu Hak Guna Bangunan Sertipikat Nomor 27/Gelora Sisa atas nama Perseroan Terbatas Indobuild.Co berkedudukan di Jakarta haknya berakhir 4 Maret 2003 (SKPT tanggal 20 Juni 89 Nomor 583/VI/JP/1989), Letak Tanah Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Wilayah Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kedua, Pontjo Sutowo selaku penggugat mewajibkan atau memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor: 169/HPL/BPN/89 tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Sekretariat Negara RI tersebut, sebagaimana tertera dalam rincian lampiran No. 26 dan 27.

Ketiga, mewajibkan atau memerintahkan tergugat, dalam hal ini Menteri ATR/BPN untuk menerbitkan Keputusan Perubahan Data atau Perbaikan terhadap Keputusan KEPALA BADAN PERTANAHAN nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Sekretariat Negara RI. 

Keempat, mewajibkan atau memerintahkan tergugat atau Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan Keputusan Pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26 Gelora atas nama PT Indobuild.Co seluas  57.120 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, Pontjo juga meminta pembaruan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 27/Gelora Atas Nama PT Indobuild.Co seluas 83.666 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis penggugat, Pontjo Sutowo, dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper