Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSA Usul Pembentukan Badan Baru untuk Kelancaran Logistik

INSA mengusulkan pembentukan badan tunggal penjaga laut dan pantai untuk menjamin kelancaran logistik nasional.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto saat ditemui di Menara Kadin, Selasa (18/2/2020)./BISNIS-Rinaldi M. Azka
Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto saat ditemui di Menara Kadin, Selasa (18/2/2020)./BISNIS-Rinaldi M. Azka

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mengusulkan pembentukan sea and coast guard atau badan tunggal penjaga laut dan pantai untuk menjamin kelancaran logistik nasional.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan biaya logistik nasional berkisar 23,5 persen dari PDB atau lebih tinggi jika dibandingkan negara tetangga lainnya.

Hal ini disebabkan kegiatan logistik di negara kepulauan seperti Indonesia membutuhkan kegiatan multi moda dengan pelayaran sebagai tulang punggungnya.

"Peran badan tunggal penjaga laut dan pantai menjadi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih penegakan hukum di laut, sehingga kegiatan logistik nasional berjalan lancar," ujarnya, Senin (6/3/2023).

Menurutnya, pembentukan sea and coast guard perlu segera teralisasi untuk mendukung target pemerintah menekan biaya logistik nasional menjadi 17 persen dari PDB.

Dia menilai ada beberapa dampak negatif dari belum terbentuknya sea and coast guard di antaranya, seringnya pemberhentian kapal di tengah laut yang memunculkan biaya tinggi pelayaran, terhambatnya operasional pelayaran serta terganggunya kelancaran logistik di daerah.

Saat akan berlayar, lanjutnya, kapal tentu sudah mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar setelah memenuhi persyaratan administrasi keselamatan dan keamanan berlayar.

“Seandainya dicurigai adanya pelanggaran, maka kapal diperiksa pada pelabuhan tujuan. Tidak dicegat dan dihentikan di tengah laut," ujarnya.

Carmelita menuturkan pembentukan sea and coast guard juga merupakan amanat dari Undang-undang No. 17/2008 tentang Pelayaran.

Pasal 352 undang-undang tersebut menyatakan, pembentukan penjaga laut dan pantai harus sudah terbentuk paling lambat tiga tahun sejak undang-undang ini berlaku.

Sejumlah usaha telah dilakukan DPP INSA untuk merealisasikan pembentukan sea and coast guard. Salah satunya beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo pada Desember 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper