Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSA Sebut Penggunaan Kapal Tunda & Pandu Belum Sesuai Aturan Menhub

Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengungkapkan, penerapan kapal pandu dan tunda di pelabuhan belum sesuai Permenhub No.57/2015
Kapal petugas melakukan pemanduan dan penundaan kapal di perairan pandu luar biasa Selat Malaka dan Selat Singapura di Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/4)./JIBI-Dwi Prasetya
Kapal petugas melakukan pemanduan dan penundaan kapal di perairan pandu luar biasa Selat Malaka dan Selat Singapura di Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/4)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) meminta agar penerapan kapal pandu dan tunda di pelabuhan mengikuti regulasi yang ada.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, saat ini kerap terjadi pelayanan penundaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.57/2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. 
 
"Contohnya, terdapat kapal dengan panjang 150 meter yang semestinya cukup dilayani dengan satu unit tunda dengan jumlah daya kuda 2.000 DK, tetapi karena tidak tersedianya unit dengan daya kuda yang sesuai, maka digunakan unit yang memiliki daya kuda yang lebih besar," ujar Carmelita melalui siaran pers, dikutip Minggu (25/12/2022).

Hal itu, jelas Carmelita, memengaruhi besaran pemakaian bahan bakar minyak (BBM) kapal tunda yang dibebankan kepada pelayaran.
Kemudian, hal tersebut berimbas pada kenaikan biaya operasional pelayaran.

"Masih ada BUP atau badan usaha penyedia jasa penundaan tidak memiliki unit tunda yang daya kudanya sesuai dengan panjang kapal sehingga cost operasional pelayaran menjadi lebih besar," katanya.

Oleh sebab itu, Carmelita meminta kepada para BUP agar menyediakan kapal tunda dengan jumlah daya kuda yang sesuai.

Pada pasal 33 ayat (3) PM No.57/2015, badan usaha penyediaan pelayanan jasa pandu dan tunda harus memenuhi persyaratan teknis, yang meliputi kepemilikan pandu yang memenuhi persyaratan paling sedikit 15 orang; memiliki kapal tunda yang memenuhi persyaratan paling sedikit 10 unit dengan total daya minimum 20.000 daya kuda; serta memiliki kapal pandu yang memenuhi persyaratan paling sedikit lima unit.
 
Carmelita berharap agar ke depannya seluruh BUP dapat menyediakan kapal tunda sesuai dengan Peraturan Menteri tersebut.

Pemerintah juga diharapkan berkenan melakukan perubahan terhadap PM No.57/2015 sehingga pelayanan jasa pandu dan tunda di pelabuhan akan lebih kompetitif.  Hal ini juga bisa ikut menekan biaya logistik di masa mendatang.

"Penggunaan kapal pandu dan tunda yang sesuai merupakan kepentingan bersama dalam rangka menekan biaya logistik Indonesia," jelas salah satu Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper