Bisnis.com, JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung langkah pemerintah menjadikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pengesahan Perppu CK menjadi UU yang ditunda pada 16 Februari lalu di DPR, membuat pelaku usaha kebingungan sebab adanya kekosongan regulasi, serta ketidakpastian hukum.
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasyid mengatakan pengesahan Perppu CK menjadi UU akan meningkatkan kepastian hukum yang sangat menentukan aktivitas dunia usaha dan investasi.
Dia mengklaim, saat ini banyak pelaku usaha dan investor yang masih masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis akibat banyaknya ketidakpastian yang mereka hadapi. Ketidakpastian hukum terkait Perppu CK pun menambah kekalutan pelaku usaha yang masih menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
“Indonesia memiliki SDM dan SDA yang begitu besar potensinya dan menggiurkan bagi investor. Namun, ketidakpastian hukum menjadi salah satu dari sederet gangguan iklim investasi yang kerap dikeluhkan pengusaha,” ujar Arsjad kepada Bisnis, Selasa (28/2/2023).
Padahal, katanya, Kementerian investasi telah menaikkan target investasi di 2023 sebesar 16,7 persen dari Rp 1.200 triliun menjadi Rp 1.400 triliun. Dengan adanya pengesahan Perppu ini menjadi UU, hal ini memberikan kepastian hukum dan kepercayaan diri bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia, serta menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan.
Baca Juga
Arsjad mengaku kecewa saat masa sidang III Tahun 2022-2023 rapat paripurna DPR yang berakhir pada tanggal 16 Februari 2023 lalu, Perpu Cipta Kerja gagal disahkan. Arjsad mengatakan Indonesia sangat membutuhkan modal masuk untuk menyerap tenaga kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Pelaku usaha melihat hal ini kembali menimbulkan kekosongan dan ketidakpastian hukum, yang mana sejatinya sangatlah dibutuhkan dalam bisnis dan investasi. Kadin berharap agar penyempurnaan Perppu CK segera dapat dilakukan untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor,” tuturnya.
Dia juga berharap penyempurnaan Perppu dapat kembali dibahas pada masa sidang IV yang akan di mulai pada 14 Maret 2023 mendatang. Perbaikan itu harus disahkan DPR sebelum 25 November 2023, karena putusan MK pada tanggal 25 November 2021 memutuskan batas waktu perbaikan hanya 2 tahun.
Penyempurnaan Perppu CK, menurut Arsjad, diharapkan tetap sesuai dengan tujuan awal diterbitkannya Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) yaitu untuk mempermudah perizinan berusaha dan investasi, menciptakan pekerjaan lebih banyak lagi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pada saat yang sama Kadin juga berharap agar kedepannya penyempurnaan Perppu CK juga dapat lebih meningkatkan perlindungan dan peran pekerja dan buruh agar dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto meminta DPR segera menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Cipta Kerja menjadi UU.
Airlangga mewakili pihak pemerintah dalam rapat pleno bersama badan legislasi (baleg) DPR dan DPD RI, Selasa (14/2/2023). Dia menjelaskan, ada kegentingan memaksa di balik penerbitan Perppu Cipta Kerja. Dia menyebut, ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan hukum secara cepat berdasarkan UU.
“Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang ada,” kata Airlangga dalam rapat bersama baleg DPR dan DPD, Selasa (14/2/2023).