Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Celios: Perppu Cipta Kerja Tak Jamin Dongkrak Investasi

Perppu Cipta Kerja dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan tak menjamin dapat mendongkrak investasi naik.
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Bisnis.com, JAKARTA - Center of Economic and Law Studies (Celios) menyarankan agar DPR RI berhati-hati dalam menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi undang-undang (UU).

Direktur Celios Bhima Yudhistira mengatakan, alih-alih mengeluarkan Perppu, pemerintah seharusnya mengantisipasi risiko ekonomi global dengan menerbitkan rangkaian paket kebijakan yang implementatif. Sebab, menurutnya, implementasi Perppu masih butuh waktu sampai aturan teknis di kementerian /lembaga berjalan.

“Perppu juga menciptakan ketidakpastian hukum karena seolah menegasikan putusan MK [Mahkamah Konstitusi]. Bukan tidak mungkin polemik pasca-Perpu disahkan menjadi UU justru meningkat karena banyak pihak lakukan gugatan di MK,” ujar Bhima kepada Bisnis, Rabu (22/2/2023).

Bhima juga menilai Perppu tidak menjawab persoalan, seperti pengendalian inflasi, mitigasi perubahan iklim, dan perlindungan bagi pekerja.

“Jadi antara konsiderans Perppu yang berdalih adanya urgensi kebijakan dalam mengantisipasi risiko ekonomi, dan perubahan iklim dengan isi Perppu belum sinkron,” ungkapnya.

Selain itu, Bhima pun meragukan argumen jika Perppu dijadikan UU akan mendongkrak investasi yang masuk.

“Belum tentu, karena alasan tadi ditambah tahun politik bisa jadi investasi yang terkait perizinan cenderung wait and see dulu,” imbuh Bhima.

Sebelumnya, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto meminta DPR segera menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Cipta Kerja menjadi UU. Airlangga mewakili pihak pemerintah dalam rapat pleno bersama badan legislasi (baleg) DPR dan DPD RI, Selasa (14/2/2023).

Dia menjelaskan, ada kegentingan memaksa di balik penerbitan Perppu Cipta Kerja. Dia menyebut, ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan hukum secara cepat berdasarkan UU.

“Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang ada,” kata Airlangga dalam rapat bersama baleg DPR dan DPD, Selasa (14/2/2023).

Oleh sebab itu, Airlangga menyebut kekosongan hukum ini tidak dapat diatasi dengan membuat UU melalui prosedur biasa. Pasalnya, hal tersebut bakal memakan waktu cukup lama. Padahal, kebutuhan yang mendesak tersebut perlu mendapatkan kepastian sehingga bisa segera diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper