Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan strategi pelaksanaan dan manajemen risiko dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sesuai dengan yang tertuang dalam UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), Kementerian PUPR sebagai pelaksana amanat tersebut tentu memiliki strategi dalam pelaksanaan penugasan pembangunan serta manajemen risikonya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, sesuai dengan arahan Menteri PUPR, prinsip tata kelola pembangunan di IKN harus tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, tepat manfaat/ sasaran, tepat administrasi dan tepat kuantitas.
“Pembangunan IKN harus menjaga mutu pekerjaan dengan mengikuti metode dan prosedur kerja sehingga meminimalisir kegagalan konstruksi. Kemudian menjaga disiplin terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan dengan ritme kerja cepat, dan dikerjakan dengan langgam rock and roll,” jelas Zainal dalam keterangan resminya, Jumat (24/2/2023).
Zainal menambahkan bahwa pelaksanaan pekerjaan di IKN Nusantara juga harus menjaga tertib administrasi agar pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan serta mempersiapkan dengan matang paket pekerjaan.
Sebelum ditugasi membangun IKN, Kementerian PUPR telah melakukan strategi manajemen risiko dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui 9 Strategi Pencegahan Penyimpangan PBJ sesuai arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Baca Juga
Sebagai implementasi manajemen risiko, Kementerian PUPR juga membentuk Unit Kepatuhan Intern di unit organisasi dan balai.
Kementerian PUPR juga membentuk Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan Penguatan Kompetensi dan Independensi Auditor Inspektorat Jenderal, serta Continous Monitoring atas Perangkat Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dengan IT Based (PUPR 4.0).
“Untuk penerapan manajemen risiko, Kementerian PUPR sudah punya SE Menteri PUPR Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian PUPR," jelasnya
Kementerian PUPR telah melaksanakan pembangunan infrastruktur IKN pada Tahap Awal 2022-2024 yang terdiri dari kurang lebih 50 proyek konstruksi dengan total biaya US$4,5 Miliar atau setara dengan Rp62 triliun yang bersumber dari APBN.