Bisnis.com, PEKANBARU – Dewan Energi Nasional (DEN) melakukan tinjauan ke kilang Pertamina Dumai untuk mengukur kesiapan cadangan energi nasional.
Yusra Khan, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) mengatakan sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, pemerintah wajib menyediakan Cadangan Penyangga Energi (CPE). Sedangkan untuk jenis, jumlah, waktu dan lokasi CPE diatur lebih lanjut oleh Dewan Energi Nasional.
"Definisi CPE adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).
Untuk memastikan ketersediaan cadangan ini, saat ini tengah dilakukan penentuan lokasi cadangan termasuk menyiapkan payung hukum. Cadangan energi sendiri akan diatur detail hingga jenis minyak bumi yang perlu dicadangkan disesuaikan dengan spesifikasi kilang.
“Berdasarkan identifikasi awal dan koordinasi sebelumnya dengan SKK Migas, untuk potensi lokasi penyimpanan CPE di kilang Dumai ini mencapai 1,15 Juta barel. Ini cukup besar namun harus kita lihat bagaimana kesiapannya. Jika kami lihat kebanyakan lokasi ini terletak di Indonesia bagian tengah dan barat,” pungkas Yusra.
Didik Subagyo, General Manager PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Refinery Unit (RU) Dumai menjelaskan saat ini pihaknya memiliki 2 unit kilang yang terpisah lokasinya. Yakni kilang di Dumai dengan kapasitas penyimpanan 120 milion barrel steam per day (MBSD), serta di Sei. Pakning yang kapasitas penyimpanannya mencapai 50 MBSD. Dengan dua kilang ini, total kapasitas penyimpanan yang dimiliki mencapai 170 MBSD.
Baca Juga
"Crude atau minyak mentah yang diolah di kilang Dumai dan Sei. Pakning ini sebagian besar merupakan minyak mentah asal Sumatra seperti SLC atau Sumatra Light Crude, tapi ada juga BUCO atau Banyu Urip Crude Oil, dan sebagian kecil dari Lirik," ungkapnya.
Dari pengolahan ini, dihasilkan produk solar, selain itu juga ada Pertamax, Avtur, Pertadex 300 PPM, Pertadex 50 PPM, HSD 50 PPM, hingga green coke.