Bisnis.com, JAKARTA — Besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang mencapai ratusan juta saat ini menjadi sorotan publik. Simak daftarnya!
Hal ini sebagai buntut dari kasus penganiayaan oleh anak pejabat DJP, Mario Dandy Satriyo, yang ramai dibicarakan di media sosial. Mario juga viral karena kerap memamerkan harta di media sosial.
Kasus ini pun mendapatkan sorotan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia mengatakan bahwa Kementerian Keuangan mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh anak pegawai tersebut. Dia pun mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.
"Sri Mulyani mengatakan bahwa Kemenkeu juga mengecam tindak gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif Kemenkeu," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/2/2023).
Namun demikian, viralnya anak pegawai DJP itu memunculkan pertanyaan di kalangan warganet terkait besaran gaji dan tunjangan pegawai DJP.
Adapun, besaran tunjangan kinerja pegawai pajak telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga
Berdasarkan aturan tersebut, besaran tunjangan kinerja pegawai DJP untuk pejabat struktural eselon II ditetapkan pada kisaran Rp56,78 juta hingga Rp81,94 juta per bulan.
Sementara itu, tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I ditetapkan pada kisaran Rp84,60 juta hingga Rp113,37 juta per bulan.
Tunjangan kinerja akan diberikan sesuai dengan realisasi penerimaan pajak selama setahun. Pasal 2 Perpres No. 37/2015 ayat (4) menyebutkan bahwa jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95 persen atau lebih, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100 persen.
Jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 95 persen, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 90 persen.
Lebih lanjut, untuk realisasi penerimaan pajak 80-90 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 80 persen. Jika realisasi 70-80 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 70 persen. Sementara realisasi penerimaan pajak di di bawah 70 persen, maka tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen.
Berikut rincian tukin PNS Ditjen pajak berdasarkan Perpres 37/2015
Eselon I
Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000
Eselon II
Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000
Eselon III ke bawah
Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18: Rp42.058.000 - Rp28.914.875
Peringkat jabatan 17: Rp37.219.875 - Rp27.914.000
Peringkat jabatan 16: Rp25.162.550 - Rp21.567.900
Peringkat jabatan 15: Rp25.411.600 - Rp19.058.000
Peringkat jabatan 14: Rp22.935.762 - Rp21.586.600
Peringkat jabatan 13: Rp17.268.600 - Rp15.110.025
Peringkat jabatan 12: Rp15.417.937 - Rp11.306.487
Peringkat jabatan 11: Rp14.684.812 - Rp10.768.862
Peringkat jabatan 10: Rp13.986.750 - Rp10.256.950
Peringkat jabatan 9: Rp13.320.562 - Rp9.768.412
Peringkat jabatan 8: Rp12.686.250 - Rp8.457.500
Peringkat jabatan 7: Rp12.316.500 - Rp8.211.000
Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800