Penguatan Pengawasan Lewat Revisi UU Perkoperasian
Dalam upaya penataan ulang koperasi, pemerintah juga berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menuturkan, upaya revisi undang-undang tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan pada koperasi. Terdapat tiga poin revisi UU Perkoperasian tersebut. Dua poin penting, yaitu pembentukan lembaga pengawasan koperasi selayaknya OJK di industri keuangan dan lembaga penjamin serupa LPS bagi industri perbankan.
"Saya sudah sampaikan ke Presiden dengan Pak Menko Perekonomian mengenai rencana revisi undang-undang koperasi supaya nanti penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi," ujarnya, Rabu (8/2/2023).
Dia melanjutkan revisi Undang-undang tentang Perkoperasian harus segera dilakukan, sebab makin banyak kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah koperasi simpan pinjam, seperti KSP Indosurya dan berbagai kasus koperasi lainnya.
"Di koperasi simpan pinjam aturannya masih lemah yang masih riskan saat ini, yaitu fintech akan mendirikan dalam bentuk koperasi. Pinjaman online [pinjol] butuh koperasi. [Masalah] ini harus segera selesai," tegasnya.
Tidak hanya itu, Teten juga menilai aturan terkait pengawasan koperasi simpan pinjam saat ini masih lemah karena pemerintah tidak memiliki kewenangan pengawasan di dalam aturan tersebut.
Baca Juga
Adapun, pengawasan hanya dilakukan oleh pengawas yang diangkat sendiri oleh koperasi. Alhasil, sistem pengawasan seperti ini dinilai sudah tidak memadai lagi.
"Faktanya ini [UU Koperasi] enggak memadai lagi, enggak cukup lagi. Jadi kalau di bank kan sudah ada kalau gagal bayar ada LPS, pengawasnya ada OJK. Di koperasi ini enggak ada, karena itu saya sudah sampaikan ke Presiden dengan Pak Menko Ekonomi mengenai rencana revisi UU Koperasi," paparnya.
Oleh sebab itu, dia memastikan bahwa setidaknya akan ada tiga hal baru yang diusulkan masuk ke dalam revisi UU Koperasi. Pertama adalah pembentukan sebuah otoritas pengawas koperasi layaknya otoritas pengawas di sektor jasa keuangan.
"Ini seperti OJK, tapi memang khusus untuk koperasi. Di Amerika sudah dilakukan dan juga di Jepang, jadi kita mungkin bisa meniru pengalaman itu," ucapnya.
Kedua, dia menjabarkan adalah akan ada lembaga penjamin penyimpanan uang di koperasi, bentuknya semacam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang ada di sektor perbankan.
"Yang ketiga akan ada apex, jadi perlu ada apex-nya juga. Apex ini seperti di bank kan sudah ada, kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa dipinjamkan dulu. Nah, ini di koperasi juga perlu," tandasnya.