Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengungkapkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diduga telah melakukan shadow banking (perbankan bayangan) yang termasuk praktik pidana perbankan.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, KSP Indosurya telah menjadikan uang tabungan anggotanya sebagai investasi di perusahaan sekuritas. Padahal, KSP Indosurya berbadan hukum koperasi tetapi membukukan tabungan anggota tersebut sebagai deposito.
“Dalam kasus Indosurya, sebenarnya anggota yang dirugikan itu investasinya di perusahaan sekuritas, dibukukan di koperasi simpan pinjam. Karena dibukukannya di koperasi tapi melakukan praktik shadow banking sehingga ini lolos dari pengawasan OJK [Otoritas Jasa Keuangan] juga," kata Teten di Kantor Kemenkop UKM, dikutip Kamis (16/2/2023).
Dia menjelaskan bahwa praktik shadow banking menyebabkan pengembalian dana ke anggotanya menjadi terhambat karena aset KSP Indosurya diinvestasikan secara definitif oleh pengurusnya secara pribadi.
Menurut Teten, kejadian tersebut dikarenakan pengawasan terhadap koperasi masih lemah. Sebab, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengamanatkan yang bisa mengawasi koperasi adalah koperasi itu sendiri.
Dia pun berharap agar revisi UU Perkoperasian segera dilakukan. Pasalnya, Permenkop yang ada saat ini, dinilainya belum bisa menjerat praktik koperasi yang melakukan shadow banking.
Baca Juga
“Semisal ada pengawas di daerah, itu hanya melihat neraca yang dilaporkan ke kami. Itu tidak bisa melihat lebih dalam, misalnya ada penggelapan aset. Bahkan shadow banking pun tidak kelihatan. Jadi itu pengawasan kulitnya aja,” tutur Teten.
Akibat lemahnya regulasi itu juga, dia menuturkan, proses pengembalian dana anggota melalui proses penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU realisasinya rendah, yakni baru mencapai 15 persen. Teten juga mengatakan, praktik shadow banking dan lemahnya pengawasan koperasi membuat nilai aset KSP Indosurya yang dinyatakan di pengadilan tidak sesuai.
Sebagai informasi, nilai aset KSP Indosurya yang diadili hanya Rp2,5 triliun, sedangkan kewajiban ke anggota mencapai Rp13,8 triliun.
"Karena itu, saya bawa kasus ini ke Menkopolhukam supaya koordinasi penanganannya di sana. Karena ini sudah wilayah penegakan hukum, bukan lagi di Kemenkop," ujar Teten.
Lebih lanjut, Teten pun mengatakan, Kemenkop UKM mengambil langkah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan join audit guna mengantisipasi shadow banking atau pun dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi
“Kita justru bekerja sama dengan PPATK karena kita punya kelemahan regulasi, kita akan melihat lebih dalam dengan kerja sama ini,” katanya.
Berdasarkan catatan Bisnis, kasus penggelapan dana KSP Indosurya telah merugikan sekitar 23.000 korban dengan nilai kerugian bisa mencapai Rp106 triliun.