Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh, Duit 185.000 Korban KSP Sejahtera Bersama Baru Dibayar 3 Persen

Realisasi penyelesaian kewajiban koperasi gagal bayar kepada anggotanya masih sangat rendah, termasuk penyelesaian KSP Sejahtera Bersama dan KSP Indosurya.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki di Jakarta, Jumat (19/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki di Jakarta, Jumat (19/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengungkapkan realisasi penyelesaian kewajiban koperasi gagal bayar kepada anggotanya masih sangat rendah.

Dia pun mencontohkan, KSP Sejahtera Bersama [KSP-SB] yang hingga saat ini baru merealisasikan pengembalian dana sekitar 3 persen dari kewajiban homologasi atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

"Saya sebut saja, KSP-SB yang anggotanya 185.000 orang itu baru sekitar 3 persen realisasi pembayaran homologasi, walaupun waktunya masih sampai 2025," ujar Teten saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Dia juga mengungkapkan koperasi bermasalah lainnya, KSP Indosurya, baru merealisasikan pembayaran homologasinya sekitar 15,56 persen dari total kewajiban.

Rendahnya realisasi penyelesaian kewajiban tersebut, menurutnya, disebabkan kendala karena banyak dari aset-aset koperasi bermasalah yang sejatinya bukan dalam kepemilikan koperasi sehingga sulit untuk menggunakan aset tersebut sebagai pembayaran.

“Kedua, juga ada laporan pidana yang sedang berjalan jadi kemudian kepolisian menyita asetnya dan membekukan sehingga tidak bisa dilakukan penjualan,” tutur Teten.

Lebih lanjut,  Teten membeberkan bahwa Undang-Undang PKPU Nomor 37 tahun 2004 tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian perdamaian.

“Jadi tidak ada ini, lemah sekali yang bahkan kemarin itu PKPU dan kepailitan juga kita sampaikan kepada Mahkamah Agung bahwa ini bisa dipakai untuk merampok dana anggota koperasi sehingga akhirnya keluar surat edaran Mahkamah Agung tidak lagi dibolehkan ada PKPU dan pailit yang diajukan oleh anggota, harus melalui Kementerian Koperasi, seperti perbankan lah perbankan sekarang kalau mau dipailitkan ini kan harus Menteri Keuangan, ya,” ungkap Teten.

Sebelumnya, sektor keuangan Indonesia tengah digemparkan oleh sejumlah kasus koperasi gagal bayar.

Berdasarkan catatan Bisnis, kasus penggelapan dana KSP Indosurya telah merugikan sekitar 23.000 korban dengan nilai kerugian bisa mencapai Rp106 triliun. Sementara itu, KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) diperkirakan menimbulkan kerugian sebesar Rp8,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper