Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Inggris Tolak Gugatan Class Action Rp56,3 Miliar terhadap Facebook

Hakim pengadilan Inggris menolak gugatan dari 45 juta pengguna Facebook di Inggris, namun memberikan waktu enam bulan untuk mengajukan bukti tambahan.
Cara download video di Facebook
Cara download video di Facebook

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan inggris menolak gugatan class action terhadap induk Facebook Meta Platforms Inc atas tuduhan penyalahgunaan data pribadi pengguna untuk mendapatkan keuntungan lebih.

Dilansir dari Reuters pada Rabu (22/2/2023), hakim pengadilan Inggris menolak gugatan senilai US$3,7 miliar atau setara Rp56,3 miliar yang diajukan sekitar 45 juta pengguna Facebook di Inggris.

Akademisi hukum Liza Lovdahl Gormsen yang mengajukan kasus ini melaporkan bahwa para pengguna Facebook tidak mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan nilai data pribadi yang harus mereka berikan untuk menggunakan platform tersebut.

Pengacara Liza bulan lalu meminta Pengadilan Banding Persaingan Usaha Inggris untuk mengesahkan kasus ini di bawah aturan proses kolektif di Inggris yang kurang lebih setara dengan aturan class action di Amerika Serikat (AS).

Namun, pengadilan memutuskan bahwa metodologi penggugat dalam menentukan kerugian yang diderita oleh pengguna Facebook membutuhkan evaluasi ulang agar kasus tersebut dapat dilanjutkan.

Namun, hakim marcus Smith memberikan waktu bagi pengacaran Lovdahl Gormsen untuk mengajukan bukti tambahan dalam enam bulan kedepan untuk kembali mencoba membuktikan kerugian yang dialami pengguna media sosial tersebut.

"Penting untuk mengajukan bukti tambahan yang menjelaskan cetak biru baru yang lebih baik yang mengarah ke persidangan yang efektif," kata Hakim Marcus Smith.

Menanggapi respons hakim, juru bicara Meta menyambut baik keputusan tersebut dan merujuk pada pernyataan sebelumnya bahwa gugatan tersebut sepenuhnya tidak beralasan.

Kasus yang sama juga sempat terjadi pada 2018. Indonesia ICT Institute dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) melayangkan gugatan kepada Facebook atas kasus skandal penyalahgunaan data yang melibatkan data masyarakat Indonesia. 

Dampaknya, tergugat dituntut membayar kerugian immaterial Rp10 juta untuk setiap pengguna Facebook atau total untuk satu juta pengguna Facebook yang data pribadinya telah disalahgunakan dan dibocorkan sebesar Rp10 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper