Bisnis.com, JAKARTA – Lebih dari 1.500 pengembang aplikasi mengajukan gugatan class action senilai 785 juta poundsterling atau sekitar Rp15 triliun terhadap Apple Inc terkait biaya di App Store.
Melansir Reuters, Selasa (25/7/2023), gugatan di Pengadilan Banding Persaingan Usaha di Inggris diajukan oleh Sean Ennis, seorang profesor di Pusat Kebijakan Persaingan Usaha di University of East Anglia dan mantan ekonom di OECD, atas nama 1.566 pengembang aplikasi.
Ia didampingi oleh firma hukum Geradin Partners.
"Tuntutan Apple kepada para pengembang aplikasi berlebihan, dan hanya mungkin terjadi karena monopoli mereka atas distribusi aplikasi ke iPhone dan iPad," kata Ennis dalam sebuah pernyataan.
Bisnis layanan Apple yang mencakup App Store telah mengalami pertumbuhan pendapatan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir dan sekarang berada di kisaran US$20 miliar per kuartal.
Namun, komisi sebesar 15 persen hingga 30 persen yang dibebankan perusahaan kepada beberapa pengembang aplikasi untuk penggunaan sistem pembayaran dalam aplikasi telah dikritik oleh para pengembang aplikasi dan menjadi sasaran regulator antimonopoli di beberapa negara.
Baca Juga
"Biaya tersebut tidak adil, dan merupakan penetapan harga yang kejam. Mereka merugikan para pengembang aplikasi dan juga pembeli aplikasi,” lanjut Ennis.
Apple sebelumnya telah mengatakan bahwa 85 persen pengembang di App Store tidak membayar komisi apapun dan hal ini membantu para pengembang Eropa untuk mengakses pasar dan pelanggan di 175 negara di seluruh dunia melalui App Store.