Bisnis.com, JAKARTA - Google saat ini sedang menghadapi gugatan dari lebih dari 21 juta pelanggan atas dugaan bahwa toko aplikasinya, Google Play, menerapkan biaya selangit.
Dilansir dari Bloomberg pada Selasa (29/11/2022), hakim federal AS meningkatkan status gugatan terhadap unit usaha Alphabet Inc. ini menjadi class action. Gugatan ini menyatakan bahwa Google Play telah menyalahgunakan kekuasaannya atas penjualan dan distribusi aplikasi seluler Android.
Sengketa konsumen merupakan bagian dari pertarungan antimonopoli luas yang juga mencakup tuntutan yang diajukan oleh jaksa agung dari puluhan negara bagian, Epic Games Inc., Match Group Inc. dan sekelompok pengembang aplikasi kecil.
Analis Bloomberg Intelligence Jennifer Rie menilai tindakan tersebut mengancam pendapatan miliaran yang dihasilkan oleh Google Play senilai miliaran dolar.
"Kami sedang mengevaluasi keputusan tersebut dan, setelah itu, kami akan menilai pilihan kami," jelas juru bicara Google.
Salah seorang pengacara konsumen Karma Giulianelli mengatakan gugatan yang disetujui oleh hakim mencakup pengguna Google Play sejak Agustus 2016 di 17 negara bagian dan teritori AS yang tidak diwakili dalam gugatan yang diajukan Juli 2021 oleh jaksa agung negara bagian. Hampir 70 juta konsumen dilindungi oleh gugatan negara.
Baca Juga
Konsumen mengklaim Google menaikkan harga aplikasi Android dengan menerapkan potongan 30 persen dari penjualan di Google Play, dengan sedikit pengecualian.
Giulianelli mengatakan untuk perilaku anti-persaingan Google, perusahaan akan menawarkan diskon, lebih banyak subsidi dalam bentuk hadiah guna membawa pengguna ke pasarnya.
Pengacara Google Justin Raphael menolak kasus ini dilanjutkan sebagai class action. Dia mengatakan ada terlalu banyak perbedaan di antara transaksi aplikasi untuk mengelompokkan pengguna. Pasalnya, aplikasi memiliki harga dan struktur biaya yang bervariasi.