Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR Tender Ulang Proyek Pengelolaan Sampah IKN Rp463,13 Miliar

Kementerian PUPR melakukan tender ulang proyek Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu di IKN dengan nilai pagu paket Rp463,13 miliar.
Ilustrasi. Tempat pembungan akhir sampah Suwung di Bali/Istimewa
Ilustrasi. Tempat pembungan akhir sampah Suwung di Bali/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai tender ulang proyek Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dilansir dari laman LPSE Kementerian PUPR, proyek tersebut ditender ulang dengan nilai pagu paket Rp463,13 miliar dan nilai HPS paket Rp463,13 miliar.

Proyek itu telah ditender ulang yang dibuka sejak 18 Februari 2023 setelah sebelumnya dimulai pada tahun lalu. Lelang proyek tersebut ditargetkan selesai pada 28 April 2023 dengan jumlah 39 peserta lelang.

Dalam tender sebelumnya, proyek tersebut ditargetkan telah mencapai proses penandatanganan kontrak pada 29 Desember 2022.

Adapun, peserta harus memiliki kualifikasi teknis dengan memiliki pengalaman pekerjaan pengalaman pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun konstruksi penyalur air atau sanitasi, pengalaman pekerjaan konstruksi tempat pengolahan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir sampah atau pengelolaan sampah menggunakan metode thermal.

Selain itu, pengalaman perencanaan perancangan konstruksi tempat pengolahan sampah terpadu atau tempat pemrosesan akhir sampah atau pengelolaan sampah Menggunakan metode thermal.

Dikutip dari Badan Stadardisasi Instrumen LHK, saat ini diperkirakan terdapat sekitar 144.064 jiwa yang tersebar di 51 desa/kelurahan pada wilayah Kawasan penyangga IKN akan menerima dampak kerusakan lingkungan jika standar pengolahan sampah tidak dilakukan.

Standar TPST atau pusat pengolahan sampah yang disusun BSILHK merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulangan, pengolahan dan pemroses akhir sampah.

Standar tersebut bertujuan sebagai acuan/pedoman dalam menentukan tempat pengolahan sampah yang terpadu sesuai standar dan kriteria di wilayah IKN, dan juga sebagai bentuk pengendalian dalam mengelola sampah secara terpadu di wilayah IKN. Standar ini akan menjadi dasar dalam menyusun masterplan pengolahan sampah di wilayah IKN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper