Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tiket Mudik Lebaran Sudah Dijual, Ini Syarat Naik Kereta Api 2023

PT KAI sudah mulai menjual tiket mudik lebaran, berikut syarat naik kereta api pada 2023.
Rahmi Yati
Rahmi Yati - Bisnis.com 20 Februari 2023  |  12:34 WIB
Tiket Mudik Lebaran Sudah Dijual, Ini Syarat Naik Kereta Api 2023
Penumpang Kereta Api Brantas bersiap menaiki kereta di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan membuka penjualan tiket mudik Lebaran mulai 26 Februari 2023. Sebelum itu, jangan lupa simak kembali syarat naik kereta api jarak jauh pada 2023.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan sejauh ini aturan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api masih mengacu pada SE Kementerian Kesehatan HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

"Sampai dengan sekarang masih merujuk SE Kementerian Kesehatan HK.02.02/II/3984/2022 tersebut," kata Joni, Senin (20/2/2023).

Dalam beleid itu, dikatakan bahwa anak usia 6-12 tahun yang belum tervaksin sudah bisa menaiki kereta api. Syaratnya dengan memiliki surat belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Adapun untuk penumpang desawa, harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Jika belum karena alasan medis wajib menunjukkan keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh.

Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. 
  • Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Usia
  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Adapun untuk penjualan tiket angkutan lebaran tahun ini, KAI mulai menjual tiket H-45 sebelum keberangkatan. Pada 26 Februari 2023 mendatang, pelanggan sudah dapat membeli tiket untuk keberangkatan 12 April 2023. 

Pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh saluran resmi penjualan tiket KAI lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kereta api pt kereta api indonesia tiket kereta api Mudik Lebaran
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top